Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 383/KMK.08/2002

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil, dan Menengah, perlu diatur ketentuan mengenai penarikan pengurusan piutang Negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penarikan Pengurusan Piutang Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil, dan Menengah;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  2. keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
  3. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil, dan Menengah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENARIKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 2002 TENTANG RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
  2. Panitia adalah Panitia Urusan Piutang Negara, baik tingkat pusat maupun cabang.
  3. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara pada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
  4. Penyerah Piutang adalah Bank yang seluruh sahamnya atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah, dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
  5. Penanggung Utang adalah badan atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
  6. Penjamin Utang adalah badan atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang.
  7. Penarikan Pengurusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut Penarikan, adalah upaya yang dilakukan Penyerah Piutang untuk menarik kembali pengurusan Piutang Negara dari Panitia dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi kredit Usaha Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2002.

BAB II
SYARAT PENARIKAN

Pasal 2

(1)

Penarikan dilaksanakan berdasarkan usul tertulis dari Penyerah Piutang kepada Panitia Cabang melalui Kepala Kantor Pelayanan.

(2)

Usul Penarikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan tanpa harus dilengkapi dengan proposal.

Pasal 3

(1)

Usul Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disertai dengan keterangan mengenai:

  1. jenis kredit;
  2. tanggal realisasi kredit;
  3. pagu kredit atau pokok kredit; dan
  4. tanggal kredit dinyatakan macet.
(2) Usul Penarikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilengkapi dengan penjelasan, bahwa:
  1. Penanggung Utang bersedia bekerja sama atau kooperatif dan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utang;
  2. Penanggung Utang masih memiliki prospek usaha yang baik akan tetapi mengalami kesulitan membayar utang pokok dan atau utang bunga;
  3. kredit yang diperoleh telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan serta prosedur perkreditan pada bank; dan
  4. Penanggung Utang tidak termasuk anak perusahaan besar atau grup usaha besar,

Pasal 4

(1)

Usul Penarikan dapat diajukan sewaktu-waktu pada setiap tahap pengurusan Piutang Negara.

(2)

Usul Penarikan diajukan paling lambat 3 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, dalam hal tahap pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah memasuki tahap lelang.

(3) Dalam hal lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah dilaksanakan, usul Penarikan diajukan:
  1. paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang ulang; atau
  2. sewaktu-waktu apabila tidak dilakukan lelang ulang.

Pasal 5

Penarikan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penanggung Utang merupakan perorangan atau badan usaha yang dikategorikan sebagai usaha kecil atau usaha menengah;
  2. total pagu kredit per tanggal 31 Desember 1997 dan atau sisa utang pokok sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per Penanggung Utang;
  3. kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan kredit yang digunakan untuk kegiatan produktif atau Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana; dan
  4. kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c diperoleh sebelum tanggal 31 Desember 1997 dan dinyatakan macet oleh Penyerah Piutang antara tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 2000.

BAB III
PERSETUJUAN DAN PENOLAKAN

Bagian Pertama
Penelitian

Pasal 6

(1)

Kantor Pelayanan meneliti usul Penarikan yang disampaikan oleh Penyerah Piutang.

(2)

Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dilakukan untuk memastikan usul Penarikan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5.

(3)

Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Panitia Cabang memberikan persetujuan atau penolakan atas usul Penarikan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah usul Penarikan diterima.

Bagian Kedua
Persetujuan

Pasal 7

(1) Dalam hal usul Penarikan disetujui, Panitia Cabang harus langsung menerbitkan:
  1. Surat Persetujuan Penarikan Pengurusan Piutang Negara;
  2. Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Selesai; dan
  3. Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan terhadap barang jaminan dan atau harta kekayaan lain milik Penanggung Utang dan atau Penjamin Utang.
(2)

Format surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

Pasal 8

Atas persetujuan Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Penanggung Utang tidak dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara.

Pasal 9

Dalam hal Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b telah diterbitkan, Kantor Pelayanan segera:

  1. mencabut pemblokiran barang jaminan dan atau harta kekayaan lain; dan
  2. mengajukan usul kepada Direktur Jenderal Piutang Dan Lelang Negara untuk melakukan pencabutan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Penanggung Utang dan atau Penjamin Utang.

Pasal 10

Kantor Pelayanan menyampaikan Surat Persetujuan Penarikan Pengurusan Piutang Negara dan Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Selesai kepada Penyerah Piutang disertai semua dokumen asli yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan.

Pasal 11

(1)

Persetujuan Penarikan pengurusan Piutang Negara hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap kasus Piutang Negara.

(2)

Piutang Negara yang pengurusannya pernah ditarik oleh Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetapi diserahkan kembali kepada Panitia Cabang, tahap pengurusan dimulai dengan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara dan dilaksanakan sesuai ketentuan pengurusan Piutang Negara yang berlaku.

Bagian Ketiga
Penolakan

Pasal 12

Dalam hal usul Penarikan ditolak, Panitia Cabang harus langsung menerbitkan Surat Penolakan Penarikan Pengurusan Piutang Negara dengan menyebutkan dasar pertimbangan penolakan.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

Ketentuan mengenai Penarikan Pengurusan Piutang Negara yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, tetap dilaksanakan sesuai ketentuan pengurusan Piutang Negara yang berlaku.

Pasal 14

Piutang Negara yang pernah ditarik pengurusannya oleh Penyerah Piutang namun telah diserahkan kembali kepada Panitia Cabang sebelum terbitnya Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat ditarik kembali sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.-

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 383/KMK.08/2002