Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 421/KM.5/2000

Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Starsauto Dinamika No. 026/SD-PRC/XI/1999 tanggal 17 November 1999, dan kelengkapan data yang terakhir diterima pada tanggal 13 Maret 2000, diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB);
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan izin sebagai PGB merangkap PPGB kepada PT Starsauto Dinamika.

Mengingat :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang Tata Cara Pendirian dan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Gudang Berikat;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-71/BC/1999 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah disempurnakan terakhir dengan KEP-82/BC/1999.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT STARSSAUTO DINAMIKA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA X KAV. G. 33-34 CIKARANG INDUSTRIAL ESTATE, BEKASI, JAWA BARAT

Pasal 1

Memberikan Izin sebagai PGB merangkap PPGB kepada :

a. Nama Perusahaan : PT Starsauto Dinamika
b. Alamat Perusahaan : Jln. K.H. Hasyim Ashari No.20 Jakarta Pusat 10130
c. Alamat Gudang Berikat : Jalan Jababeka X Kav. G.33-34 Cikarang Industrial Estate, Bekasi, Jawa Barat
d. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Hadi Widjaja Tanaga
e. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jln. Permata Hijau Blok X/2 Jakarta Selatan
f. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.654.436.3-025
g. Luas lokasi GB : 9.450 M2

Pasal 2

Pemberian Izin sebagaimana dimaksud pada pasal 1 disertai kewajiban untuk :

  1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, perpajakan, dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
  2. Bertanggung jawab dan melaporkan kebenaran keluar/masuknya barang impor untuk pembangunan/konstruksi GB maupun barang dagangan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan GB.
  3. Menyelenggarakan pembukuan keluar masuknya barang di GB yang dikelolanya.
  4. Melaksanakan segala kewajiban sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Gudang Berikat.

Pasal 3

Pemberian izin PGB merangkap PPGB ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 4

Pemberian Izin ini dapat dibekukan atau dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal14 Maret 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 421/KM.5/2000