Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 427/KMK.02/2003

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara, Dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Besarnya Nilai Final Dan Pelaksanaan Hak-Hak Pemerintah Yang Timbul Sebagai Akibat Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum;

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 102);
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

Memperhatikan :

  1. Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-457a/MBU/2003 tanggal 30 September 2003;
  2. Surat Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Nomor B.837-DIR/IPO/09/2003 tanggal 30 September 2003;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA NILAI FINAL DAN PELAKSANAAN HAK-HAK PEMERINTAH YANG TIMBUL SEBAGAI AKIBAT PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Bank Rakyat Indonesia adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 2

(1)

Dana rekapitalisasi Bank Rakyat Indonesia yang diberikan dalam rangka Penyertaan Modal Negara melalui penerbitan obligasi rekapitalisasi perbankan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 adalah sebesar Rp29.149.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun seratus empat puluh sembilan miliar rupiah).

(2)

Dari dana rekapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan audit due diligence Akuntan Publik terhadap Bank Rakyat Indonesia, terdapat kelebihan sebesar Rp85.469.000.000,00 (delapan puluh lima miliar empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah).

(3)

Kelebihan dana rekapitalisasi sebesar Rp. 85.469.000.000,00 (delapan puluh lima miliar empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah) telah disetor kembali pada tanggal 5 Nopember 2001.

(4)

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka nilai final kebutuhan rekapitalisasi Bank Rakyat Indonesia adalah sebesar Rp29.063.531.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun enam puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh satu juta rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan atas hak-hak pemerintah yang timbul sebagai akibat penambahan penyertaan modal Negara pada Bank Rakyat Indonesia dengan nilai final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:

  1. Terhadap dana rekapitalisasi senilai Rp3.272.000.000.000,00 (tiga triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar rupiah) dikonversi dengan 3.272.000 lembar saham baru yang diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia dengan nominal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham.
  2. Terhadap dana rekapitalisasi sisanya senilai Rp25.791.531.000.000,00 (dua puluh lima triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus tiga puluh satu juta rupiah) agar dibukukan sebagai agio saham pada struktur modal Bank Rakyat Indonesia.

Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30 Juni 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal30 September 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 427/KMK.02/2003