Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 42/KM.5/2000

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan surat Kepala KPBC Tipe B Purwakarta No. S-1518/WBC.05/KP.08/99 tanggal 17 Desember 1999 yang meneruskan surat PT. Mitsui Export Indonesia No. 004/ME-BAP/GCK/XII/99 tanggal 1 Desember 1999, yang berkasnya diterima tanggal 5 Januari 2000, diperoleh kesimpulan bahwa perluasan lokasi Gudang Berikat PT. Mitsui Export Indonesia telah memenuhi persyaratan pabean;
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Persetujuan sebagai PPGB kepada PT. Mitsui Export Indonesia.

Mengingat :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang Tata Cara Pendirian dan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Gudang Berikat;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-71/BC/1999 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah disempurnakan terakhir dengan KEP-82/BC/1999.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 940/KM.5/1999 TANGGAL 24 MEI 1999 TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT. MITSUI EXPORT INDONESIA YANG BERLOKASI DI PGB PT. DISTRIBUTION PARK OF INDONESIA DI KAWASAN INDUSTRI MM 2100 BLOK J-10, CIBITUNG, BEKASI, JAWA BARAT.

PERTAMA :

Menyempurnakan pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : No. 940/KMK.5/1999 tanggal 24 Mei 1999 menjadi sebagai berikut :

“Pasal 1

Memberikan izin sebagai Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) kepada :

a. Nama Perusahaan : PT. Mitsui Export Indonesia
b. Alamat Kantor Perusahaan : Nusantara Building 17th floor, Jalan MH. Thamrin No. 59, Jakarta 10350
c. Alamat Gudang Berikat : PT. Distribution Park of Indonesia, Kawasan Industri MM 2100 Blok J-10, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat
d. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Tetsu Yamaguchi
e. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Nusantara Building 17TH Floor, Jalan MH Thamrin No. 59, Jakarta 10350
f. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.069.119.4-056
g. Luas Lokasi Gudang Berikat : 1.000 M2″

KEDUA :

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 940/KMK.5/1999 tanggal 24 Mei 1999, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal17 Januari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 42/KM.5/2000