Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 465/KMK.01/1987

Menimbang :

  1. bahwa Surat Ketetapan Pajak dapat dikeluarkan bila setelah akhir Masa Pajak terdapat Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar;
  2. bahwa atas Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak dikenakan sanksi administrasi Berupa bunga;
  3. Bahwa untuk menyederhanakan dan menyeragamkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan perhitungan denda administrasi berupa bunga perlu ditetapkan pedoman penerbitan surat ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta penghitungan denda administrasi berupa bunga dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

  1. Pasal 1 huruf c dan k serta Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Pasal 1 huruf w Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SERTA PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA.

Pasal 1

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar untuk 1 (satu) Masa Pajak atau lebih sepanjang tidak melampaui 1 (satu) tahun takwim atau tahun buku dapat ditagih dengan 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Pasal 2

(1)

Sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak dihitung mulai setiap akhir Masa Pajak sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan pengenaan bunga tidak lebih dari 24 bulan.

(2)

Pengenaan bunga sebagai sanksi Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 merupakan penjumlahan dari perhitungan sanksi masing-masing Masa Pajak.

(3)

Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak.

Pasal 3

Bentuk isi, jenis, ukuran dan warna Surat Ketetapan Pajak dan Formulir lain yang diperlukan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal31 Juli 1987
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 465/KMK.01/1987