Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 510/KMK.03/2007

Menimbang :

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2A) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pejabat dan/atau Tenaga Ahli yang Dapat Memberikan Keterangan Kepada Pejabat Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah yang Berwenang Melakukan Pemeriksaan Dalam Bidang Keuangan Negara.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4740);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI YANG DAPAT MEMBERIKAN KETERANGAN KEPADA PEJABAT LEMBAGA NEGARA ATAU INSTANSI PEMERINTAH YANG BERWENANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN DALAM BIDANG KEUANGAN NEGARA.

PERTAMA :

Menetapkan pejabat dan/atau tenaga ahli di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang dapat memberikan keterangan mengenai identitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum tentang perpajakan kepada pejabat lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara, sebagai berikut :

  1. Direktur Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  5. Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
  6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
  7. Tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan.

KEDUA :

Terhadap pejabat dan/atau tenaga ahli di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, agar tetap menajaga kerahasiaan keterangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini, disampaikan kepada :

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  5. Kepala Biro Hukum;
  6. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 510/KMK.03/2007