Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 513/KMK.06/2002

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan dan pengelolaan Dana Pensiun yang berhasil guna dan berdaya guna, persyaratan orang yang dapat ditunjuk sebagai Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja perlu diperjelas;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan kepada publik perlu menetapkan persyaratan bagi orang yang dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan mengenai Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMK.017/1993 perlu disempurnakan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja serta Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508);
  4. Keputusan Presiden Nomor 228 / M Tahun 2001.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN PENGURUS DAN DEWAN PENGAWAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DAN PELAKSANA TUGAS PENGURUS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Pengurus adalah Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja.
  2. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja.
  3. Pelaksana Tugas Pengurus adalah pejabat dari Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan operasional Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Pasal 2

(1)

Dalam rangka pengelolaan Dana Pensiun, Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan wajib menunjuk Pelaksana Tugas Pengurus.

(2)

Penunjukkan Pelaksana Tugas Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penggantiannya wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya penunjukkan atau penggantian dimaksud.

Pasal 3

(1)

Orang yang dapat ditunjuk sebagai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. memiliki akhlak dan moral yang baik;
  3. tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perekonomian dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perekonomian;
  4. pernah menduduki jabatan manajemen yang menangani bidang keuangan dan atau personalia pada suatu badan hukum sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun; dan
  5. memiliki pengetahuan di bidang Dana Pensiun.
(2)

Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus wajib senantiasa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selama yang bersangkutan menjadi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus.

Pasal 4

Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus tidak dapat merangkap jabatan sebagai Pengurus Dana Pensiun lain atau anggota Direksi atau jabatan eksekutif pada badan usaha lain.

Pasal 5

Orang yang dapat ditunjuk sebagai Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.

Pasal 6

Kriteria memiliki pengetahuan di bidang Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e beserta tata cara pemenuhan kriteria tersebut ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

Pasal 7

Setiap orang yang telah menjadi Pengurus pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2003.

Pasal 8

Pada saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMK.017/1993 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 513/KMK.06/2002