Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 566/KMK.01/1986

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan atas pemasukan barang/penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan untuk triwulan ketiga dari tahun 1986;

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1986.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 1986 adalah sebagai berikut :

1. Rp. 1.133,- untuk US.$. 1,-
2. Rp. 764,- untuk Aust.$. 1,-
3. Rp. 73,- untuk A. Sch. 1,-
4. Rp. 25,- untuk Belg. Fr. 1,-
5. Rp. 817,- untuk Can. $. 1,-
6. Rp. 138,- untuk Dkr. 1,-
7. Rp. 513,- untuk D. M. 1,-
8. Rp. 161,- untuk F.Fr. 1,-
9. Rp. 146,- untuk Hk. $. 1,-
10. Rp. 75,- untuk L. lt. 100,-
11. Rp. 432,- untuk MAL. $. 1,-
12. Rp. 456,- untuk N. Gld. 1,-
13. Rp. 612,- untuk N. Z. $ 1,-
14. Rp. 151,- untuk N. Kr. 1,-
15. Rp. 1.733,- untuk b. Stg. 1,-
16. Rp. 514,- untuk Sin. $. 1,-
17. Rp. 519,- untuk S.Kr. 1,-
18. Rp. 628,- untuk Sw. Fr. 1,-
19. Rp. 690,- untuk Yen. 100,-

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1986.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juni 1986
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 566/KMK.01/1986