Menimbang :
- bahwa berdasarkan tujuannya, dana pensiun harus terus dipupuk dan dikembangkan sehingga dapat menyelenggarakan program pensiun dengan baik;
- bahwa untuk dapat menyelenggarakan program pensiun dengan baik, penanaman modal yang bersumber dari dana pensiun harus pada sektor-sektor yang resiko penanamannya relatif kecil;
- bahwa karena itu dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.011/1985 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1033/KMK.013/1988 dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
- Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BIDANG-BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBYEK DARI PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
(1) |
Yang dimaksud dengan dana pensiun dalam Keputusan ini adalah dana yang berasal dari iuran karyawan dan pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh 1984, dan yang dikelola oleh Pengelola Dana Pensiun yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. |
(2) |
Pengelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan subyek pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. |
Pasal 2
Penghasilan dari penanaman modal yang bersumber dari dana pensiun dalam bentuk :
- deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan pada Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia, dan
- obligasi, saham, sertifikat saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, yang diterima atau diperoleh oleh Pengelola Dana Pensiun tidak termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan.
Pasal 3
Dalam hal Pengelola Dana Pensiun berbentuk Yayasan dan menerima penghasilan dari penanaman modal di luar penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka penghasilan tersebut merupakan Obyek Pajak Penghasilan.
Pasal 4
Pengelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus menyelenggarakan pencatatan secara terpisah dalam pembukuannya antara transaksi yang pembiayaannya berasal dari penggunaan dana pensiun dan dari sumber lainnya diluar penanaman modal pada bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 250/KMK.011/1985 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1033/KMK.013/1988 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 1 Januari 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juni 1991
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN