Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 570/KMK.01/1999

Berhubung dalam Nomor 76, 77, 78 dan 79 Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 570/KMK.01/1999 terdapat kekeliruan, maka diadakan ralat sebagai berikut :

Semula tertulis :

NO NOMOR POS TARIF URAIAN BARANG BM
(%)
– Kertas dan kertas karton dilapisi, diresapi atau ditutupi dengan plastik (tidak termasuk perekat) :
4811.31 — Beratnya lebih dari 150 g/m2 :
76 4811.31.000 — Dikelantang 10
77 4811.31.200 — Release paper untuk kulit imitasi 5
4811.39 — Lain-lain :
78 4811.39.910 — Release paper untuk kulit imitasi (Berat kurang dari 150 g/m2) 5
79 4811.39.990 — Lain-lain 10

Seharusnya :

NO NOMOR POS TARIF URAIAN BARANG BM
(%)
– Kertas dan kertas karton dilapisi, diresapi atau ditutupi dengan plastik (tidak termasuk perekat) :
4811.31 — Dikelantang beratnya lebih dari 150 g/m2 :
76 4811.31.100 — Release paper untuk kulit imitasi 5
77 4811.31.900 — Lain-lain 10
4811.39 — Lain-lain :
— Lain-lain :
78 4811.39.910 —- Release paper untuk kulit imitasi 5
79 4811.39.990 —- Lain-lain 10

Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

NOOR FUAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 570/KMK.01/1999