Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 572/KMK.01/2000

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996, PT. Cabot Indonesia dan PT. Karbon Indonesia sebagai produsen Carbon Black di dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan India, Korea Selatan dan Thailand;
  2. bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelidikan terhadap barang tersebut, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan meliputi pengumuman di media massa, pemberian kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi dan tanggapan, serta verifikasi atas bukti yang ada;
  3. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif mendapat bukit awal adanya barang dumping tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang bersangkutan;
  4. bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, dipandang perlu menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara terhadap impor Carbon Black;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
  4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan atau Barang Subsidi;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 1065/MPP/11/2000 tanggal 8 November 2000 perihal Penerapan Bea Masuk Anti Dumping Sementara atas impor Carbon Black dari India, Korea Selatan dan Thailand;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR CARBON BLACK.

Pasal 1

(1)

Terhadap impor barang berupa Carbon Black pos tarif 2803.00.190, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara.

(2)

Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping Sementara yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut :

No. Negara Asal Nama Perusahaan/ Produsen Besarnya Bea Masuk Anti Dumping Sementara
1. India 1. Phillips Carbon Black Co., Ltd. 52,48%
2. Perusahaan Lainnya 52,48%
2. Thailand 1. Thai carbon Black Public Co., Ltd. 24,33%
2. Perusahaan Lainnya 24,33%
3. Korea Selatan 1. Korea Carbon Black Co., Ltd. 42,54%
2. Columbian Chemicals Korea Co., Ltd 39,19%
3. Korea Steel Chemical Co., Ltd. (KOSCO) 21,36%
4. Perusahaan Lainnya 53,72%

Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan paling lama empat bulan sejak tanggal penetapan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal26 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 572/KMK.01/2000