Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 579/KMK.01/2005

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, kepatuhan Wajib Pajak, ekstensifikasi, intensifikasi, penerimaan pajak, dan citra serta efektivitas organisasi Direktorat Jenderal Pajak, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004;
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2005;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;

Memperhatikan :

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor 2330/M.PAN/12/2005 tanggal 12 Desember 2005;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH.

BAB I
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUMATERA BAGIAN TENGAH

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 1

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak;
  2. pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
  3. bimbingan konsultasi dan pembinaan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer;
  4. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan;
  5. penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan, pemberian bantuan hukum serta bimbingan pendataan dan penilaian;
  6. bimbingan pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan;
  7. bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat;
  8. bimbingan dan penyelesaian keberatan dan pengurangan, serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan;
  9. pembetulan surat ketetapan pajak dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
  10. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 4

Kantor Wilayah terdiri dari:

  1. Bagian Umum;
  2. Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi;
  3. Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan;
  4. Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak;
  5. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  6. Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan bantuan hukum.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik;
  2. pelaksanaan urusan keuangan;
  3. pelaksanaan urusan tata usaha;
  4. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  5. pelaksanaan urusan bantuan hukum dan penyusunan laporan;
  6. pelaksanaan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas.

Pasal 7

Bagian Umum terdiri dari:

  1. Subbagian Kepegawaian;
  2. Subbagian Keuangan;
  3. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
  4. Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan.

Pasal 8

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik, serta administrasi Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan.
(4) Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan dan administrasi bantuan hukum atas kasus yang diproses pada Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, dan laporan akuntabilitas.

Pasal 9

Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis komputer, bimbingan konsultasi, bimbingan penggalian potensi perpajakan, pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, serta penyajian informasi perpajakan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data;
  2. pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filling;
  3. pemberian bimbingan teknis konsultasi;
  4. pemberian bimbingan teknis intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
  5. bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;
  6. pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan atau alat keterangan, serta penyajian informasi;
  7. pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan.

Pasal 11

Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi terdiri dari:

  1. Seksi Dukungan Teknis Komputer;
  2. Seksi Bimbingan Konsultasi;
  3. Seksi Data dan Potensi.

Pasal 12

(1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.
(2) Seksi Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis konsultasi dan teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan.
(3) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan atau alat keterangan, melakukan bimbingan ekstensifikasi Wajib Pajak, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan.

Pasal 13

Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan kerjasama perpajakan, melaksanakan bimbingan pendataan dan penilaian, serta bimbingan dan pemantauan pengenaan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan menyelenggarakan fungsi:

  1. menyiapkan dan melaksanakan kerjasama di bidang perpajakan;
  2. mengumpulkan dan menyalurkan data perpajakan hasil kerjasama dengan pihak luar;
  3. melaksanakan bimbingan pendataan dan penilaian;
  4. melaksanakan bimbingan dan pemantauan pengenaan;
  5. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya.

Pasal 15

Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan terdiri dari:

  1. Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan;
  2. Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian;
  3. Seksi Bimbingan Pengenaan.

Pasal 16

(1)

Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan menyiapkan kerjasama di bidang perpajakan termasuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya, serta mengumpulkan dan menyalurkan data perpajakan hasil kerjasama dengan pihak luar.

(2)

Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian melaksanakan bimbingan pendataan dan penilaian termasuk proses klasifikasi nilai jual objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilai jual objek pajak antar wilayah.

(3)

Seksi Bimbingan Pengenaan melaksanakan bimbingan dan pemantauan pengenaan PBB dan BPHTB.

Pasal 17

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan penagihan, serta pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi:

  1. bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
  2. bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
  3. pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
  4. pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
  5. penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review);
  6. bantuan pelaksanaan penagihan.

Pasal 19

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari:

  1. Seksi Bimbingan Pemeriksaan;
  2. Seksi Administrasi Penyidikan;
  3. Seksi Bimbingan Penagihan.

Pasal 20

(1) Seksi Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan.
(2) Seksi Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan hasil pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
(3) Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak.

Pasal 21

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan penyuluhan dan pelayanan perpajakan, melaksanakan urusan hubungan pelayanan masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melaksanakan fungsi:

  1. bimbingan dan pemantauan pelayanan perpajakan;
  2. bimbingan dan pemantauan penyuluhan perpajakan;
  3. pelaksanaan hubungan pelayanan masyakarat;
  4. pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan perpajakan;
  5. pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;
  6. pemeliharaan dan pemutakhiran website;
  7. pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;
  8. pemutakhiran panduan informasi perpajakan.

Pasal 23

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri dari:

  1. Seksi Bimbingan Penyuluhan;
  2. Seksi Bimbingan Pelayanan;
  3. Seksi Hubungan Pelayanan Masyarakat.

Pasal 24

(1) Seksi Bimbingan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan penyuluhan, pemeliharaan dan pemutakhiran website, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan.
(2) Seksi Bimbingan Pelayanan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, evaluasi atas pelayanan perpajakan, urusan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, serta pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan.
(3) Seksi Hubungan Pelayanan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat meliputi penyampaian informasi, peningkatan citra, pengoperasian dan pemeliharaan layanan interaktif (call center), serta urusan kerjasama perpajakan.

Pasal 25

Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Ketetapan Pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan PBB dan pengurangan BPHTB, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, proses gugatan, dan Peninjauan Kembali.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding melaksanakan fungsi:

  1. bimbingan dan penyelesaian keberatan;
  2. pembetulan Ketetapan Pajak;
  3. pengurangan PBB dan BPHTB;
  4. pengurangan sanksi administrasi;
  5. proses banding, proses gugatan, dan Peninjauan Kembali;
  6. pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 27

Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding terdiri dari:

  1. Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding I;
  2. Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding II;
  3. Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding III.

Pasal 28

(1) Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding I mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Ketetapan Pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor industri.
(2) Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding II mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Ketetapan Pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor perdagangan dan jasa.
(3) Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding III mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan ketetapan Pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan serta Peninjauan Kembali PBB dan BPHTB.

BAB II
KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 29

(1) Kantor Pelayanan Pajak Madya yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan ini disebut KPP Madya adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) KPP Madya dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 30

KPP Madya mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, KPP Madya menyelenggarakan fungsi:

  1. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, serta penyajian informasi perpajakan;
  2. penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
  3. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
  4. penyuluhan perpajakan;
  5. pelaksanaan registrasi wajib pajak;
  6. pelaksanaan ekstensifikasi;
  7. penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
  8. pelaksanaan pemeriksaan pajak;
  9. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
  10. pelaksanaan konsultasi perpajakan;
  11. pelaksanaan intensifikasi;
  12. pelaksanaan administrasi KPP Madya.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 32

KPP Madya terdiri dari:

  1. Subbagian Umum;
  2. Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
  3. Seksi Pelayanan;
  4. Seksi Penagihan;
  5. Seksi Pemeriksaan;
  6. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
  7. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
  8. Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
  9. Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV;
  10. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 33

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.
(2) Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filing, serta penyiapan laporan kinerja.
(3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi wajib pajak, serta melakukan kerjasama perpajakan.
(4) Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatusahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
(5) Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.
(6) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, bimbingan/himbauan kepada wajib pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, melakukan rekonsiliasi data wajib pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, serta melakukan evaluasi hasil banding.

BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 34

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 35

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPP yang bersangkutan.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak serta dengan instansi lain di luar instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Pasal 37

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 38

Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 39

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 40

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 41

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 42

(1) Kepala Bagian dan para Kepala Bidang pada Kantor Wilayah, dan Kepala KPP Madya menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Kepala Bagian Umum menampung laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan menyusun laporan berkala.
(3) Kepala Subbagian Umum dan para Kepala Seksi pada KPP Madya menyampaikan laporan kepada Kepala KPP Madya.
(4) Kepala Subbagian Umum pada KPP Madya menampung laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan menyusun laporan berkala.
(5) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural atasannya.

BAB V
LOKASI DAN WILAYAH KERJA

Pasal 43

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah berlokasi di Pekanbaru dengan wilayah kerja meliputi wilayah Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri keuangan ini.
(2) KPP Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah berlokasi di Batam dengan wilayah kerja meliputi wilayah Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.

BAB VI
ESELONISASI

Pasal 44

(1) Kepala Kantor Wilayah adalah jabatan eselon II a.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah adalah jabatan eselon III a.
(3) Kepala KPP Madya adalah jabatan eselon III a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah adalah jabatan eselon IV a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPP Madya adalah jabatan eselon IV a.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 45

Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah melakukan fungsi pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, dan penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 46

(1) KPP Madya melakukan fungsi pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap yang secara operasional dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(2) Penilaian angka kredit atas pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Penilaian angka kredit atas pendataan dan penilain yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Seksi Keberatan, Pengurangan, dan Banding I, II, dan III pada Kantor Wilayah membawahkan para Penelaah Keberatan.
(5) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, II, III, dan IV pada KPP Madya membawahkan para Account Representative.

Pasal 47

Penentuan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 48

Organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004 khususnya Nomor Urut 4 mengenai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 50

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 51

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 579/KMK.01/2005