Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 59/KM.5/2000

Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Aiwa Dharmala Nomor 001/ADK/LOG/I/00 tanggal 4 Januari 2000, diperoleh kesimpulan bahwa PT Aiwa Dharmala telah memenuhi syarat untuk diberikan izin perluasan jenis hasil produksi.
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu untuk memberikan izin perluasan jenis hasil produksi kepada PT Aiwa Dharmala.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-71/BC/1999 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah disempurnakan terakhir dengan No. KEP-82/BC/1999.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 565/KM.5/1997 TANGGAL 12 NOVEMBER 1997 YANG TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN NO. 2446/KM.5/1999 TANGGAL 16 DESEMBER 1999 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) ATAS NAMA PT AIWA DHARMALA YANG BERLOKASI DI KAWASAN DHARMA INDUSTRI, JALAN RAYA BEKASI KM.65, DESA WARINGIN JAYA, KEDUNG WARINGIN, BEKASI, JAWA BARAT.

PERTAMA :

Menyempurnakan diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No. 565/KMK.05/1997 tanggal 12 Nopember 1997 yang telah diubah dan ditambah dengan perubahan terakhir No. 2446/KM.5/1999 tanggal 16 Desember 1999 menjadi sebagai berikut :

“Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Aiwa Dharmala sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :

a. Nama Perusahaan

:

PT Aiwa Dharmala

b. Alamat Kantor Perusahaan : Kawasan Dharma Industri, Jalan Raya Bekasi KM.65, Desa Waringin Jaya, Kedung Waringin, Bekasi, Jawa Barat

c. Nama pemilik/penanggung jawab : Ir. Gunawan Tjondromartono

d. Alamat pemilik/penanggung Jawab : Kawasan Dharma Industri, Jalan raya Bekasi KM.65, Desa Waringin Jaya, Kedung Waringin, Bekasi, Jawa Barat

e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.072.030.8-407

f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 30.500,00 M2

g. Jenis hasil produksi : Mini Audio dan Mini HI-FI”

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan RI No. 565/KMK.05/1997 tanggal 12 Nopember 1997 yang telah diubah dan ditambah dengan perubahan terakhir No. 2446/KM.5/1999 tanggal 16 Desember 1999, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal18 Januari 2000
A.n Menteri Keuangan RI
Direktur Jenderal
u.b.
Direktur Fasilitas Kepabeanan

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 59/KM.5/2000