Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 90/KMK.04/2002

Menimbang:

  1. bahwa dengan adanya perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang otomotif, perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas barang untuk keperluan perwakilan negara asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/KMK.05/1997 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia, agar sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dimaksud;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 tentang Pembebasan dari Bea Masuk atas Dasar Hubungan Internasional;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di bidang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Perwakilan negara asing adalah perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler, dan organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
  2. Azas timbal balik adalah azas perlakuan yang sama mengenai hak istimewa dan kekebalan terhadap perwakilan negara asing (diplomatik dan konsuler) beserta pejabatnya yang berstatus diplomatik di Indonesia sebagaimana perlakuan terhadap perwakilan Republik Indonesia (diplomat dan konsuler) beserta pejabatnya yang berstatus diplomatik di luar negeri.
  3. Pejabat adalah staf diplomatik yang ditugaskan pada perwakilan negara asing di Indonesia, dan staf non diplomatik yang memiliki paspor diplomatik yang menjalankan tugas di Indonesia.
  4. Pejabat Senior adalah staf pada perwakilan negara asing setingkat counsellor ke atas.
  5. Kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor roda empat yang dipergunakan dalam rangka pelaksanaan tugas perwakilan diplomatik.
  6. Barang pindahan adalah barang yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia, dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia yang terdiri dari barang rumah tangga yang digunakan dalam rangka menunjang tugas diplomatiknya di Indonesia dan akan tetap sebagai bagian dari rumah tangganya, termasuk kendaraan bermotor.
  7. Jumlah yang wajar adalah jumlah kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan kebutuhan perwakilan negara asing berdasarkan jumlah pejabat kantor perwakilan yang bersangkutan dan berdasarkan azas timbal balik.
  8. Kewajaran tipe adalah kewajaran tipe dan jenis kendaraan bermotor yang di impor sesuai dengan jenjang kepangkatan/ gelar diplomatik dan kebutuhan pejabat yang bersangkutan dalam rangka menunjang pekerjaan dan misi diplomatik di Indonesia.

BAB II
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI

Pasal 2

Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang milik perwakilan negara asing beserta pejabatnya dalam upaya menunjang tugas/ fungsi diplomatik perwakilan negara asing di Indonesia berdasarkan azas timbal balik.

Pasal 3

Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi :

  1. Barang yang dipakai untuk keperluan resmi;
  2. Barang yang digunakan untuk pendirian dan/atau perbaikan gedung yang ditempati oleh perwakilan negara asing;
  3. Barang pindahan milik pejabat perwakilan negara asing;
  4. Barang yang dipakai untuk keperluan sendiri termasuk pemakaian oleh anggota keluarga dari pejabat perwakilan negara asing.

Pasal 4

Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan d diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan ketentuan :

  1. pejabat perwakilan negara asing tersebut tidak menjalankan pekerjaan lain di luar tugasnya di Indonesia;
  2. prosedur pengangkatannya tidak dilakukan di Indonesia;
  3. pejabat perwakilan negara asing tersebut merupakan warga negara asing.

BAB III
FASILITAS KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 5

(1)

Untuk keperluan Kantor perwakilan diplomatik, diberikan pembebasan bea masuk atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) paling banyak 16 (enam belas) unit untuk Kantor dengan pejabat senior lebih dari 10 (sepuluh) orang dan 10 (sepuluh) unit untuk Kantor dengan pejabat senior 10 (sepuluh) orang atau kurang.

(2)

Untuk keperluan Kantor perwakilan konsuler dan Kantor perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 diberikan pembebasan bea masuk atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) paling banyak 6 (enam) unit untuk Kantor dengan pejabat senior lebih dari 5 (lima) orang dan 5 (lima) unit untuk Kantor dengan pejabat senior 5 (lima) orang atau kurang.

(3)

Dalam hal kantor perwakilan negara asing memerlukan kendaraan bermotor melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) dapat pula diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi/ dirakit dalam negeri (CKD).

(4)

Berdasarkan azas timbal balik, selain jumlah yang diatur dalam ayat (1), dan ayat (2) pembebasan bea masuk dapat pula diberikan atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) dalam jumlah yang sama dengan yang diperoleh perwakilan Indonesia di negara tersebut.

(5)

Dalam hal kantor perwakilan negara asing memerlukan kendaraan bermotor dengan jenis selain yang diatur dalam Pasal 1 butir 5, dapat pula diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian atau impor kendaraan bermotor tersebut berdasarkan azas timbal balik.

Pasal 6

(1) Pembebasan bea masuk diberikan atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) oleh pejabat perwakilan negara asing, dengan ketentuan :

  1. Untuk Duta besar perwakilan negara asing, paling banyak 1 (satu) unit selama bertugas di Indonesia;
  2. Untuk Kepala perwakilan negara asing yang bukan duta besar, pejabat perwakilan negara asing yang berstatus diplomatik serta pejabat dari organisasi internasional yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, paling banyak 1 (satu) unit selama bertugas di Indonesia;
(2) Dalam hal pejabat perwakilan negara asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerlukan lebih dari 1 (satu) unit kendaraan bermotor, yang bersangkutan dapat pula diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit di dalam negeri (CKD).

Pasal 7

(1)

Untuk keperluan staf administrasi dan teknik perwakilan negara asing yang memiliki paspor diplomatik selama bertugas di Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) atau pemasukan kendaraan bermotor sebagai barang pindahan dengan memperhatikan kewajaran tipe paling banyak 1 (satu) unit.

(2)

Selama bertugas di Indonesia, staf administrasi dan teknik perwakilan negara asing yang memiliki paspor dinas dapat pula memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit di dalam negeri (CKD) paling banyak 1 (satu) unit.

Pasal 8

(1)

Keputusan pembebasan bea masuk dan cukai diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan kepala perwakilan negara asing atau pejabat yang ditunjuk setelah mendapat persetujuan dari Departemen Luar Negeri.

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

BAB IV
PENJUALAN DAN PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 9

(1) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dijual atau dipindahtangankan dengan ketentuan :

  1. Telah digunakan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai; atau
  2. kendaraan bermotor tersebut secara meyakinkan terbukti tidak dapat dipergunakan lagi sebelum jangka waktu 3 (tiga) tahun
(2)

Keputusan pemberian izin penjualan atau pemindahtanganan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapatkan persetujuan Departemen Luar Negeri.

(3)

Pembelian atau pengimporan kendaraan bermotor baru oleh dan untuk kantor perwakilan negara asing sebagai pengganti kendaraan bermotor yang telah dijual atau dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kendaraan bermotor yang dijual atau dipindahtangankan dilunasi.

Pasal 10

Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 hanya dapat dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain, dengan ketentuan :

  1. Telah digunakan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai; atau
  2. Masa tugas yang bersangkutan di Indonesia berakhir sebelum 2 (dua) tahun; atau
  3. Kendaraan bermotor tersebut secara meyakinkan terbukti tidak dapat/tidak layak dipergunakan lagi dalam melaksanakan tugas sebelum 2 (dua) tahun.

Pasal 11

(1)

Permohonan penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai oleh pemilik/ pejabat yang memiliki atau kuasanya berdasarkan persetujuan dari Departemen Luar Negeri dengan menyebutkan alasan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan Formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 12

Atas penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terhutang harus dilunasi dengan menggunakan tarif pembebanan dan nilai pabean yang berlaku pada saat kendaraan bermotor dimaksud dijual atau dipindahtangankan.

BAB V
PEMUSNAHAN KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 13

(1) Kendaraan bermotor yang di impor oleh kantor perwakilan negara asing atau pejabatnya dengan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk yang karena sesuatu hal tidak dapat dipergunakan lagi dapat dilakukan pemusnahan setelah memperoleh izin Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan persetujuan Departemen Luar Negeri.

(2) Laporan pemusnahan kendaraan bermotor dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai dasar penghapusbukuan atas kendaraan bermotor tersebut.

(3) Atas penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan tidak diterbitkan keterangan pelunasan bea masuk.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 15

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.01/1995; dan
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/KMK.05/1997;

dinyatakan tidak berlaku

Pasal 16

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 90/KMK.04/2002