Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 921/KM.5/1999

Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Omedata Electronics Nomor : GA-66/OE/MG/V/1999 tanggal 6 Mei 1999, yang diterima tanggal 12 Mei 1999, diperoleh kesimpulan bahwa perubahan persetujuan kawasan berikat a.n. PT Omedata Electronics telah memenuhi syarat untuk disetujui;
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu untuk diadakan penyempurnaan persetujuan PKB merangkap PDKB PT Omedata Electronics terdahulu;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
  3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-17/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN SURAT PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) ATAS NAMA PT OMEDATA ELECTRONICS DENGAN MENGUBAH KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 464/KMK.05/1996 TANGGAL 19 JULI 1996.

PERTAMA :

Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 464/KMK.05/1996 tanggal 19 Juli 1996 menjadi sebagai berikut :

“Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan PT Omedata Electronics sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :

a. Nama Perusahaan : PT Omedata Electronics
b. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Soekarno Hatta Km. 2 No.176, Bandung, Jawa Barat
c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Herman Nursalim
d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jl. Soekarno Hatta Km. 2 No.176, Bandung, Jawa Barat
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.000.155.0-422
f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 21.000 M2
g. Jenis Hasil Produksi : Integrated Circuit”
KEDUA :

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 464/KMK.05/1996 tanggal 19 Juli 1996, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 1999
A. n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 921/KM.5/1999