Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 925/KMK.04/2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pita cukai sebagai bukti pelunasan cukai disediakan oleh Menteri Keuangan;
  2. bahwa guna menjamin ketersediaan pita cukai dalam rangka pengamanan penerimaan negara dan kepastian bagi dunia usaha terkait untuk memperoleh pita cukai, pita cukai harus sudah tersedia pada awal Januari 2007;
  3. bahwa pita cukai sebagai barang yang mempunyai nilai sekuriti tinggi perlu dijamin keamanan, kerahasiaan, kelancaran, dan kontinuitas ketersediaannya sepanjang Tahun 2007, sehingga oleh karenanya pengadaan pita cukai Tahun 2007 dipandang perlu dilakukan dengan penunjukan langsung;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Pita Cukai Tahun 2007;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 68);
  5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  6. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006;
  7. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/ 2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN PITA CUKAI TAHUN 2007.

PERTAMA :

Pengadaan pita cukai Tahun 2007 dilaksanakan dengan menunjuk Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum PERURI).

KEDUA :

Teknis pelaksanaan pengadaan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berpedoman pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 November 2006
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 925/KMK.04/2006