Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – KEP 055/KM.17/2000

Menimbang :

  1. bahwa dengan surat Nomor : …………………… tanggal 11 Desember 1998 hal Permohonan Pengesahan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja dan surat terakhir Nomor : 31/DP-BPDR/VI/1999 tanggal 25 Juni 1999 hal Penyampaian Tambahan Data Dalam Rangka Permohonan Pengesahan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja BPD Riau, Direksi Bank Pembangunan Daerah Riau, Pendiri Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Riau telah mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Riau;
  2. bahwa perubahan Peraturan Dana Pensiun tersebut telah memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
  3. Keputusan President RI Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 344/KMK.017/1998;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN BANK PEMBANGUNAN DAERAH RIAU.

Pasal 1

Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Riau berkedudukan di Pekanbaru, yang ditetapkan Pendiri dengan Keputusan Nomor: 42/KEPDIR/1998 tanggal 28 Desember 1998.

Pasal 2

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-292/KM.17/1993 tanggal 24 Desember 1993 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Riau dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

ttd

DARMIN NASUTION

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – KEP 055/KM.17/2000