Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 150 TAHUN 2000

Menimbang :

  1. bahwa dalam upaya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, dipandang perlu mengambil langkah dan kebijaksanaan untuk memacu pertumbuhan ekonomi di beberapa wilayah di Indonesia khususnya di wilayah timur Indonesia melalui pembentukan kawasan andalan sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi;
  2. bahwa dalam rangka mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan dimaksud, perlu ditetapkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang diharapkan dapat berfungsi sebagai penggerak pembangunan di wilayah sekitarnya;
  3. bahwa penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu tersebut perlu disertai dengan pemberian kemudahan-kemudahan yang dapat memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan di wilayah yang bersangkutan;
  4. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
  3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3721);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 45);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU.

Pasal 1

(1) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET, merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan :
a. memiliki potensi untuk cepat tumbuh; dan atau
b. mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya; dan atau
c. memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.
2) Penetapan KAPET berikut batas-batasnya dilakukan dengan Keputusan Presiden tersendiri.

Pasal 2

(1) Penetapan kebijakan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan di KAPET dilakukan oleh Badan Pengembangan KAPET.
2) Susunan keanggotaan Badan Pengembangan KAPET sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :

Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Wakil Ketua : Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah.
Anggota : 1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Pertanian dan Kehutanan;
3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
4. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
5. Menteri Kelautan dan Perikanan;
6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
7. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
8. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
9. Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
10. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Sekretaris : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 3

Badan Pengembangan KAPET sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. memberikan usulan kepada Presiden untuk kawasan yang akan ditetapkan sebagai KAPET setelah memperhatikan usulan dari Gubernur yang bersangkutan;
  2. merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional untuk mempercepat pembangunan KAPET;
  3. merumuskan kebijakan yang diperlukan untuk mendorong dan mempercepat masuknya investasi dunia usaha di KAPET;
  4. mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan KAPET;
  5. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan KAPET.

Pasal 4

(1) Dalam menjalankan tugasnya Badan Pengembangan KAPET dibantu oleh Tim Teknis yang diketuai oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah.
2) Susunan anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Badan Pengembangan KAPET setelah mempertimbangkan masukan dari Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Tim Teknis.

Pasal 5

(1) Kegiatan pengelolaan KAPET dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET.
(2) Badan Pengelola KAPET diketuai oleh Gubernur dari wilayah tempat KAPET yang bersangkutan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Badan Pengelola KAPET dibantu oleh Wakil Ketua Badan Pengelola KAPET sebagai Pelaksana Harian, yang bertugas mengelola KAPET secara profesional.
(4) Wakil Ketua dan Anggota Badan Pengelola KAPET diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari wilayah tempat KAPET yang bersangkutan.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola dapat menggunakan tenaga ahli profesional.
(6) Badan Pengelola KAPET membantu Pemerintah Daerah memberi pertimbangan teknis bagi permohonan perizinan kegiatan investasi pada KAPET.

Pasal 6

Pembinaan teknis terhadap Badan Pengelola KAPET dilakukan oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Tim Teknis Badan Pengembangan KAPET.

Pasal 7

(1) Untuk mengembangkan KAPET sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, beberapa wilayah dalam KAPET dapat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat.
(2) Penetapan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Seluruh pengurusan perizinan bagi kepentingan pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat, dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat.

Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Pengembangan KAPET dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 9

(1) Segala biaya untuk pengelolaan dan pembangunan di KAPET dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi dan Kabupaten/Kota serta sumber-sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala biaya penyelenggaraan Badan Pengelola KAPET, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Tim Teknis Badan Pengembangan KAPET.

Pasal 10

(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Semua Keputusan Presiden dan peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang KAPET, pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 2000
a. n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Reading: Keputusan Presiden – 150 TAHUN 2000