Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 28 TAHUN 1987

Menimbang :

bahwa dalam usaha untuk lebih mengembangkan usaha pertaksian dan kegiatan perekonomian pada umumnya, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap ketentuan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi ;
  3. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1986 tentang Pemberian Kemudahan di Bidang Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1986 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI.

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 sehingga berbunyi sebagai berikut :

“(1)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sedan merk Datsun Sunny 1300 CC, Ford Laser 1. J GL, Holden Gemini Diesel dan Opel Kadett”.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkandi Jakarta
pada tanggal28 Juli 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O

Reading: Keputusan Presiden – 28 TAHUN 1987