Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 45 TAHUN 2001

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meringankan beban keuangan Negara yang semakin berat dalam penyediaan dan pengadaan Bahan Bakar Minyak di dalam negeri, perlu adanya pengurangan subsidi secara bertahap terhadap Bahan Bakar Minyak dalam negeri;
  2. bahwa untuk pelaksanaan pengurangan subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian atas harga jual eceran Bahan Bakar Minyak dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat kurang mampu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2000;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3045);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
  5. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
  8. Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 1998 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 173);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI.

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

  1. Bahan Bakar Minyak adalah Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar.
  2. Stasiun pengisian Bahan Bakar Minyak untuk umum adalah setiap tempat untuk melayani pembelian Bahan Bakar Minyak yang terdiri dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Agen Premium dan Minyak solar (APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) dan Bunker Pertamina.
  3. Usaha Kecil adalah Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
  4. PT PLN adalah PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara beserta anak perusahaannya yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
  5. Sektor/kegiatan lain adalah setiap usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa di luar Usaha Kecil, penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN, transportasi darat/air, industri perikanan (tanker/tongkang penangkap ikan), kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya), kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil), kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri.
  6. MOPS (Mid Oil Platts Singapore) adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura.

Pasal 2

  1. Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk setiap liter yang berupa Minyak Tanah Untuk rumah tangga dan Usaha Kecil serta Premium, Minyak Solar, Minyak Diesel dan Minyak Bakar untuk transportasi darat/air dan penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN dan Usaha Kecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% (sepuluh persen), ditetapkan sebagai berikut :
    1. Premium : Rp 1.150,00 (seribu seratus lima puluh rupiah);
    2. Minyak Tanah : Rp 350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah);
    3. Minyak Solar : Rp 600,00 (enam ratus rupiah);
    4. Minyak Diesel : Rp 550,00 (lima ratus lima puluh rupiah);
    5. Minyak Bakar : Rp 400,00 (empat ratus rupiah).
  2. Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk setiap liter yang berupa Premium dan Minyak Solar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Pasal 3

  1. Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk sektor industri, sektor/kegiatan lain, dan perikanan (tanker/tongkang penangkap ikan) diberlakukan 50% (lima puluh persen) dari harga pasar, dan akan dinaikkan secara bertahap sehingga mencapai harga pasar.
  2. Dalam hal harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah dari harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberlakukan ketentuan harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
  3. Kenaikan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 4

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya) dan kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil) serta untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar.

Pasal 5

  1. Harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 adalah harga yang ditetapkan setiap bulan berdasarkan Mid Oil Platts Singapore (MOPS) rata-rata dari bulan sebelumnya ditambah 5% (lima persen).
  2. Harga pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Pertamina pada setiap awal bulan.

Pasal 6

Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen).

Pasal 7

Tata cara penjualan/penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk keperluan dalam negeri berpedoman pada ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini.

Pasal 8

Usaha Kecil dapat membeli Bahan Bakar Minyak pada Stasiun pengisian Bahan Bakar Minyak untuk umum setelah terlebih dahulu mendapatkan izin Pertamina.

Pasal 9

  1. Semua jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini dan atau campurannya dilarang untuk diangkut dan atau diperdagangkan ke luar negeri.
  2. Apabila diperlukan, Pertamina dapat mengekspor jenis Bahan Bakar Minyak dengan harga pasar, setelah terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah.

Pasal 10

Masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta Penggunaan Bahan Bakar Minyak yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

Perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 13

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2000 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 166) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 29 Maret 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 30

Reading: Keputusan Presiden – 45 TAHUN 2001