Resources / Regulation

Pengumuman – PENG-15/PJ/1995

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995 Pedagang Eceran adalah Pengusaha Kena Pajak.

  • Yang dimaksud dengan Pedagang Eceran adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :

    tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lainnya;

    menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dari rumah ke rumah;

    menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut;

    melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan, kontrak, atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.

  • Sehubungan dengan hal tersebut, maka para Pedagang Eceran wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha bertempat tinggal atau tempat usahanya berada, dalam waktu secepatnya.
  • Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban tersebut, harap segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.

  • Jakarta, 21 Februari 1995

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd.

    FUAD BAWAZIER

    Reading: Pengumuman – PENG-15/PJ/1995