Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 1884 TAHUN 2006

Menimbang :

  1. bahwa sesuai pasal 3, 4 dan 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.226/MEN/2000, tentang Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari ditetapkan oleh Walikota Kendari berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Kota Kendari;
  2. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 403 Tahun 2005 Tanggal 11 November 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang, sehingga perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa kondisi perekonomian saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral, maka perlu menetapkan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari yang mengacu pada pelaksanaan tahapan pencapaian pemenuhan Kebutuhan Hidaup Layak (KHL);
  4. bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a, b dan c tersebut diatas, maka perlu ditetapkan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari tahun 2007 dengan Perturan Walikota.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per/01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
  10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER/01/MEM/1999 tentang Upah Minimum;
  11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
  12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Kendari Sebagai daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 3);
  13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 21);

Memperhatikan :

  1. Keputusan Bersama antara Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Seluruh Indonesia (GAPENSI) Kota Kendari, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Kendari, dengan Serikat Pekerja PT PELINDO IV Kendari dan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT Dharma Samudra Kendari Nomor 560/940/2006 tanggal 23 November 2006 tentang usulan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2007;
  2. Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Daerah Kota Kendari tanggal 23 November 2006.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN WALIKOTA KENDARI TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA KENDARI TAHUN 2007.

Pasal 1

Dengan Peraturan ini menetapkan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Kota Kendari tahun 2007 yang berlaku dalam wilayah Kota Kendari;

Pasal 2

Besarnya Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari dimaksud pada pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini;

Pasal 3

Perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari yang ditetapkan dalam Perturan ini sesuai maksud pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum;

Pasal 4

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari sebagaimana dimaksud pada pasal 2 diatas, maka perusahaan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penangguhan atas pembayaran Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari kepada Walikota Kendari melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Kendari;

Pasal 5

(1) Pekerja yang bestatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh Pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum Kota yang berlaku;
(2) Upah Minimum Kota hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja dari 1 (satu) tahun;
(3) Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja atau pengurus Serikat Pekerja denga Pengusaha.

Pasal 6

Perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari yang ditetapkan dalam Peraturan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai maksud pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per. 01/Men/1999 tentang Upah Minmum.

Pasal 7

Sektor yang belum termasuk dalam Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dan 2 dapat diusulkan dan ditetapkan kemudiaan atas kesepakatan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan.

Pasal 8

Pengawasan atau pelaksanaan Peraturan ini dilakukan secara fungsional Oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Kendari;

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35 tahun 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku dalam wilayah Kota Kendari;

Pasal 10

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kendari.

Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 1 Desember 2006
WALI KOTA KENDARI

ttd.

Drs. H. MASYHUR MASIE ABUNAWAS.M.Si

Diundangkan di Kendari
Pada tanggal 2006
SEKRETARIS DAERAH
KOTA KENDARI

ttd.

Drs. H. A. KAHARUDDIN HAMIASO
Pembina Utama Muda, Gol. IV/c
NIP. 010081870

BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2006 NOMOR 22

Reading: Peraturan Daerah – 1884 TAHUN 2006