Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 917 TAHUN 2007

Menimbang :

  1. bahwa peningkatan upah pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakatsangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakanproses produksi melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum;
  2. bahwa Keputusan GubernurNomor 715 Tahun 2006 tentang Penetapan UpahMinimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2007,dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan perekonomian dewasa ini, sehinggadipandang perlu untuk diadakan penyesuaian yang diharapkan dapat mewujudkan keseimbanganantara kebutuhan pekerja di suatu pihak, dengan kemampuan perusahaan dipihak lainnya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b maka penetapanUpah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun2008 perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom ProvinsiKalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4389);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintahan Pusat danDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4438);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan AntaraPemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4737);
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Upah Minimum;
  8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah ProvinsiKalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005, Nomor 2)
  9. Keputusan Gubernur Nomor 294 Tahun 2005 tentang Susunan Keanggotaan dan Sekretariat DewanPengupahan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2005-2007.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2008, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA :

Upah Minimum sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah Upah Bulanan Terendah yang diterima oleh pekerja untuk waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.

KETIGA :

Bagi Perusahaan yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dilarang mengurangi dan menurunkan upah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NomorKep.226/MEN/2000.

KEEMPAT :

Pada saat ditetapkan Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Nomor 715 Tahun 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2008.

Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 26 Oktober 2007
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,

ttd.

USMAN JA’FAR

Reading: Peraturan Daerah – 917 TAHUN 2007