Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – PER 08/BC/2005

Menimbang :

  1. bahwa sampai saat ini masih terdapat RIB/ML yang masih dalam proses di DJMGB, sehingga dalam rangka peningkatan pelayanan perlu dilakukan perubahan atas pasal 7 huruf (a) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 04/BC/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 20/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak dan Gas Bumi;
  2. bahwa guna tercipta kepastian hukum, maka perlu dilakukan perubahan ketentuan Pasal 7 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 04/BC/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 20/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak dan Gas Bumi dengan menambahkan persyaratan terkait;
  3. berdasarkan uraian pada huruf a dan b, perlu dilakukan perubahan atas pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 04/BC/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 20/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak dan Gas Bumi.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 20/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut atas impor barang berdasarkan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) minyak dan gas bumi;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 04/BC/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 20/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak dan Gas Bumi.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : 04/BC/2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 20/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG BERDASARKAN KONTRAK BAGI HASIL (PRODUCTION SHARING CONTRACTS) MINYAK DAN GAS BUMI.

Pasal I

Ketentuan Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 04/BC/2005 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 20/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak dan Gas Bumi diubah sehingga keseluruhan pasal 7 menjadi berbunyi sebagai berikut :

” Pasal 7

Dalam masa peralihan ini, diatur ketentuan sebagai berikut :

  1. Kontrak Bagi Hasil (KBS) dapat menggunakan RIB/ML yang telah mendapatkan penandasahan DJMGB sebagai dasar pengajuan permohonan Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 20/PMK.010/2005.
  2. RIB/ML yang telah mendapatkan fasilitas kepabeanan dari Direktur Jenderal u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan sebelum tanggal 1 April 2005 tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
  3. BOP Golongan II yang masih berlaku, dapat diselesaikan dengan mengajukan daftar barang yang dimintakan pembebasan dilengkapi dengan PIB dan dokumen pabean lainnya untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 20/PMK.010/2005.”

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2005
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – PER 08/BC/2005