Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 24/BC/2005

Menimbang :

bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara dari usaha pemalsuan pita cukai hasil tembakau, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Desain dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Hasil Tembakau;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG DESAIN DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.

BAB I
DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

Pasal 1

Pita cukai hasil tembakau disediakan berbentuk lembaran dalam tiga seri yaitu : SERI I, SERI II dan SERI III.

Pasal 2

(1) Setiap lembar pita cukai hasil tembakau Seri I sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berjumlah 120 keping.
(2) Setiap keping pita cukai Seri I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 0,8 cm x 11,4 cm dan terdapat foil hologram berukuran 0,5 cm x 1,2 cm yang paling kurang memuat logo Bea dan Cukai, teks BC dan teks RI.

Pasal 3

(1) Setiap lembar pita cukai hasil tembakau Seri II sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berjumlah 56 keping.
(2) Setiap keping pita cukai Seri II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 1,3 cm x 17,5 cm dan terdapat foil hologram berukuran 0,5 cm x 1,7 cm yang paling kurang memuat logo Bea dan Cukai, teks BC dan teks RI.

Pasal 4

(1) Setiap lembar pita cukai hasil tembakau Seri III sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berjumlah 150 keping.
(2) Setiap keping pita cukai Seri III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 1,9 cm x 4,5 cm dan terdapat foil hologram berukuran 0,5 cm x 2,3 cm yang paling kurang memuat logo Bea dan Cukai, teks BC dan teks RI.

Pasal 5

Desain setiap keping pita cukai Seri I, Seri II, Seri III, paling kurang memuat :

  1. gambar Garuda Pancasila Lambang Negara Republik Indonesia;
  2. gambar logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. tanda persentase Tarif Cukai;
  4. angka Tahun Anggaran;
  5. Harga Jual Eceran;
  6. teks “REPUBLIK INDONESIA” atau “INDONESIA”; dan
  7. teks “CUKAI TEMBAKAU”.

Pasal 6

(1) Untuk kepentingan pengamanan pita cukai hasil tembakau terhadap golongan pabrik tertentu, diberi tambahan identitas yang selanjutnya disebut dengan personalisasi pita cukai hasil tembakau.
(2) Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis :
a. SKM dan SPM yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III; dan
b. SKT dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III/A dan III/B.

BAB II
WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

Pasal 7

Pita cukai hasil tembakau memiliki cetakan dasar yang terdiri dari 2 (dua) warna, masing-masing kombinasi warna sebagai berikut :

  1. warna biru dominan dikombinasikan dengan warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Tembakau Iris (TIS) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I;
  2. warna coklat dominan dikombinasikan dengan warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT, dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II;
  3. warna hijau dominan dikombinasikan dengan warna coklat, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis:
    1) SKM dan SPM yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III;
    2) SKT dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III/A; dan
    3) Sigaret Kelembak Menyan (KLM), Rokok Daun Klobot (KLB) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I.
  4. warna jingga dominan dikombinasikan dengan warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis :
    1) SKT dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III/B; dan
    2) KLM, KLB dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II.
  5. warna merah dominan dikombinasikan dengan warna coklat, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis cerutu (CRT), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL); dan
  6. warna ungu dominan dikombinasikan dengan warna coklat, digunakan untuk hasil tembakau buatan luar negeri yang diimpor;

BAB III
PENUTUP

Pasal 8

Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-112/BC/2004 tentang Desain dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2005
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 24/BC/2005