Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 30/BC/2007

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 Tentang Penetapan Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual
Eceran Hasil Tembakau;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755) ;
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.04/2006 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2006;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 07/BC/2005 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2006, diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 1 ayat (1) diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai diberi wewenang untuk menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Hasil Tembakau Merek Baru, menetapkan Kenaikan HJE Hasil Tembakau, baik untuk tujuan pemasaran di dalam negeri maupun ekspor.
(2) Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru, Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir.
(3) Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Harga Transaksi Pasar yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

  1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek baru atau mengubah desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang sudah ada penetapan HJE-nya, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau wajib mengajukan permohonan Penetapan HJE kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dengan formulir sesuai contoh Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-masing dilampiri dengan:

  1. Dokumen Cukai Kalkulasi HJE Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (CK-21A) sesuai contoh Lampiran II atau Dokumen Cukai Kalkulasi HJE Hasil Tembakau Impor (CK-21B) sesuai contoh Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini;
  2. Contoh kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang akan diproduksi;
  3. Daftar HJE untuk merek-merek hasil tembakau yang dimiliki dan/atau pernah dimiliki sesuai contoh Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini;
  4. Surat Pernyataan di atas meterai yang cukup bahwa merek/desain kemasan yang dimohon Penetapan HJEnya tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek/desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya sesuai contoh Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

  1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Dalam hal merek atau desain kemasan hasil tembakau yang dimohonkan Penetapan HJE-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 milik dari atau terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Pengusaha Pabrik atau pemegang merek lainnya dan tidak akan digunakan lagi oleh yang bersangkutan, maka selain lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib dilampirkan juga:

  1. fotocopy surat lisensi dari pemilik merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan merek atau desain kemasan yang telah ditandasahkan oleh notaris bila pemilik merek berdomisili di dalam negeri atau ditandasahkan oleh notaris atau Pengusaha Pabrik bila pemilik merek berdomisili di luar negeri dan pita cukai atas merek tersebut tidak dipesan dengan Dokumen Cukai CK-1 selama 6 (enam) bulan terakhir; atau
  2. fotocopy surat penunjukan keagenan/distributor/importir tunggal dari pemegang merek hasil tembakau yang akan diimpor, yang ditandasahkan oleh Pengusaha Pabrik;

  1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh mengajukan permohonan HJE merek baru lebih rendah dari HJE hasil tembakau yang dimilikinya dan/atau yang pernah dimilikinya.
(2) Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh mengajukan permohonan penetapan HJE yang lebih rendah untuk merek yang memiliki kesamaan atau kemiripan nama, logo, atau desain dengan merek yang HJE-nya masih berlaku untuk jenis hasil tembakau yang sama yang masih dimilikinya.

  1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 yang diterima secara lengkap dan benar, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wajib memberikan keputusan.
(2) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai belum memberikan keputusan, permohonan dianggap diterima dan wajib dibuatkan keputusan penetapan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.

  1. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Bentuk Keputusan Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru sesuai contoh Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Bentuk Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau sesuai contoh Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(3) Keputusan Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru atau Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau dibuat rangkap 4 (empat) sebagai berikut:

  1. Lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik atau Importir;
  2. Lembar tembusan, untuk Direktur Cukai;
  3. Lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah; dan
  4. Lembaran tembusan, untuk arsip Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wajib mengirimkan lembar tembusan Keputusan Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru atau Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau kepada Direktur Cukai dan/atau Kepala Kantor Wilayah, masing-masing disertai dengan satu berkas lampiran permohonan yang bersangkutan.

  1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dapat membatalkan Keputusan Penetapan HJE suatu merek hasil tembakau dalam hal:

  1. merek/desain kemasan hasil tembakau yang bersangkutan memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek/desain kemasan milik Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
  2. atas permohonan/gugatan Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, yang berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa merek atau desain kemasan yang disengketakan merupakan hak merek pemohon.

  1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagaiberikut:

Pasal 10

(1) HJE hasil tembakau baru yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari HJE minimum sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 Tentang Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
(2) HJE hasil tembakau untuk tujuan eskpor ditetapkan sama dengan HJE hasil tembakau dari merek yang sama untuk tujuan pemasaran di dalam negeri.
(3) HJE hasil tembakau per kemasan penjualan eceran ditetapkan berdasarkan hasil akhir perhitungan dengan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah).

  1. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA yang berbunyi sebagai berikut:

BAB IIA
PENETAPAN KEMBALI HJE

Pasal 10A

Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menetapkan kembali HJE hasil tembakau sebagaimana dimaksud Pasal 14A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 Tentang Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sesuai contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 10B

(1) Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menetapkan penurunan HJE hasil tembakau dengan format sesuai contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Penetapan Penurunan HJE hasil tembakau sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 Tentang Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, didasarkan atas permohonan Pengusaha Pabrik kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dalam rangkap 3 (tiga) sesuai contoh Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan Dokumen Cukai CK-21A.

  1. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2006 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 2007
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana

ttd,-

Nofrial
NIP 060040274

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 30/BC/2007