Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 32/BC/2007

Menimbang :

Bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2007 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor, perlu menetapkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimanadiubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60/KMK.04/2007;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif CukaiHasil Tembakau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman DanKonsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2007 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi DesainPita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN MENAGNDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR.

Pasal 1

Pita cukai hasil tembakau disediakan berbentuk lembaran dalam tiga seri, yaitu : Seri I, Seri II, dan Seri III

Pasal 2

(1) Setiap lembar pita cukai hasil tembakau Seri I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berjumlah 120keping.
(2) Setiap keping pita cukai Seri I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berukuran 0,8 cm x 11,4 cm danterdapat foil hologram berukuran 0,5 cm x 1,2 cm yang sekurang-kurangnya memuat lambangDirektorat Jenderal Bea dan Cukai, teks BC, dan teks RI.

Pasal 3

(1) Setiap lembar pita cukai hasil tembakau Seri II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berjumlah 56keping.
(2) Setiap keping pita cukai seri II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berukuran 1,3 cm x 17,5 cm danterdapat foil hologram berukuran 0,5 cm x 1,7 cm yang sekurang-kurangnya memuat lambangDirektorat Jenderal Bea dan Cukai, teks BC, dan teks RI.

Pasal 4

(1) Setiap lembar pita cukai hasil tembakau Seri III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berjumlah 150keping.
(2) Setiap keping pita cukai Seri III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berukuran 1,9 cm x 4,5 cm danterdapat foil hologram berukuran 0,5 cm x 2,3 cm yang sekurang-kurangnya memuat lambangDirektorat Jenderal Bea dan Cukai, teks BC, dan teks RI.

Pasal 5

Desain setiap keping pita cukai Seri I, Seri II, dan Seri III, sekurang-kurangnya memuat :

  1. lambang Negara Republik Indonesia;
  2. Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. tarif cukai advalorum dan/atau tarif spesifik;
  4. angka tahun anggaran;
  5. harga jual eceran;
  6. teks “REPUBLIK” atau “INDONESIA”;dan
  7. teks “CUKAI TEMBAKAU”.

Pasal 6

(1) Pita cukai hasil tembakau untuk pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus yangselanjutnya disebut personalisasi pita cukai hasil tembakau.
(2) Identitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secaraumum diambil dari nama pabrik.
(3) Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasiltembakau jenis : SKM, SPM, SKT, SKTF yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III.

Pasal 7

Pada cukai hasil tembakau memiliki cetakan dasar masing-masing warna sebagai berikut :

  1. Warna biru dominan dan warna merah, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis Sigaret Kretek Mesin(SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF),dan Tebakau Iris (TIS) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I;
  2. Warna hijau dominan dan warna kuning, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT,SKTF, dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II;
  3. Warna ungu dominan dan warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis :
    (1) SKM, SPM, SKT, SKTF, dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III,
    (2) Sigaret Kelombak Menyan (KLM), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Sigaret Putih tangan (SPT),Cerutu (CRT), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL);
  4. Warna merah dominan dan warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau buatan luar negeri yangdiimpor.

Pasal 8

Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) asal impor disediakan berbentuk lembaran dalam satu seri.

Pasal 9

(1) Setiap lembar PCMMEA asal impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, berjumlah 60 keping.
(2) Setiap keping PCMMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 1,5 x 7 cm dan terdapat foilhologram berukuran 0,5 cm x 1,9 cm yang sekurang-kurangnya memuat lambang Direktorat JenderalBea dan Cukai, teks BC, dan teks RI.

Pasal 10

Spesifikasi desain setiap keping PCMMEA asal impor, sekurang-kurangnya memuat :

  1. teks “REPUBLIK INDONESIA”;
  2. teks “CUKAI MMEA IMPOR”;
  3. golongan;
  4. kadar alkohol;
  5. nilai rupiah tarif cukai per liter;
  6. volume/isi kemasan;
  7. angka tahun anggaran;
  8. teks mikro “BEA CUKAI BEA CUKAI”; dan
  9. teks “BCBC”.

Pasal 11

PCMMEA asal impor memiliki cetakan dasar yang terdiri dari :

  1. warna hijau muda dan warna ungu, digunakan untuk MMEA asal impor Golongan A1 dengan kadaralkohol kurang dari atau sama dengan 1%;
  2. warna biru muda dan warna ungu, digunakan untuk MMEA asal impor Golongan A2 dengan kadaralkohol lebih dari atau sama dengan 1% sampai dengan 5%;
  3. warna kuning muda dan warna ungu, digunakan untuk MMEA asal impor Golongan B1 dengan kadaralkohol lebih dari 5% sampai 15%;
  4. warna jingga muda dan warna ungu, digunakan untuk MMEA asal impor Golongan B2 dengan kadaralkohol lebih dari 15% sampai dengan 20%;
  5. warna merah muda dan warna ungu, digunakan untuk MMEA asal impor Golongan C dengan kadaralkohol lebih dari 20%;

Pasal 12

Dengan diberlakukannya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini, Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2005 tentang Desain dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau, Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-09/BC/2005 tentang Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau Dengan Personalisasi, dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2006 tentang Desain dan Warna Pita Cukai Minuman Menagndung Etil Alkohol Asal Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 November 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 32/BC/2007