Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 142/PJ./2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanankepada Pengusaha Kena Pajak dalam melakukan pembetulan SPT Masa PPN;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penggunaan program e-SPT maka dipandang perluuntuk menambah contoh penggantian Faktur Pajak Standar pada Masa Pajak yang sama;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu melakukanpenyempurnaan atas lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentangBentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPTMasa PPN) dengan menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan LampiranPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata CaraPenyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4199);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat PemberitahuanSerta Keterangan dan atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat,Laporan, Formulir, Kartu, Daftar dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Perpajakan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-146/PJ./2006 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN).

Pasal I

Menyempurnakan beberapa bagian pada lampiran II PER-146/PJ./2006 tentang Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN sebagai berikut :

1. Menambah contoh penggantian Faktur Pajak dalam Masa Pajak yang sama pada sub judul PetunjukPengisian SPT Masa PPN Formulir 1107 A (D.1.2.32.01) :

Huruf B : Petunjuk Pengisian.
Nomor Urut 3 : Bagian ketiga.
Angka Romawi II : Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak.
Contoh apabila terdapat pembatalan Faktur Pajak, Penggantian Faktur Pajak dan BKP yangdiretur.
Nomor urut 2.1
sebagai berikut :
“2.1 Contoh Apabila Terdapat Penggantian Faktur Pajak pada Masa yang Sama.
Pada tanggal 5 Januari 2007 PT Angkasa (PKP) melakukan penjualan kepada PT Bahari (PKP)dengan nilai Penjualan sebesar Rp 500.000.000,-. PT Angkasa menerbitkan Faktur Pajakdengan Kode dan Nomor 010.000-07.00000009 dengan DPP sebesar RP 500.000.000,- danPPN sebesar Rp 50.000.000,-. Pada tanggal 10 Januari 2007 PT Angkasa melakukanpenggantian Faktur Pajak karena ternyata nilai penjualan adalah sebesar Rp 550.000.000,-.Atas penggantian tersebut PT Angkasa menerbitkan Faktur Pajak Pengganti pada tanggal 10 Januari 2007 dengan Kode dan Nomor 011.000-07.00000022, DPP sebesar Rp 550.000.000,- dan PPN sebesar Rp 55.000.000,-.

  1. Tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN bagi PT Angkasa adalahsebagai berikut :

Pada Masa Pajak Januari 2007, Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor 010.000-07.00000009 dilaporkan dengan DPP Rp 500.000.000,- dan PPNRp 50.000.000,-, kemudian PT Angkasa melaporkan Faktur Pajak Pengganti Pada SPTMasa PPN Masa Pajak Januari 2007 dengan mengisi Kolom Kode dan Nomor SeriFaktur Pajak dengan 011.000-07.00000022, kolom DPP sebesar Rp 550.000.000,- danPPN sebesar Rp 55.000.000,- sedangkan kolom Kode dan Nomor Seri FP Yang Digantidiisi dengan 010.000-07.00000009.
Khusus bagi PKP yang mengisi SPT Masa PPN secara manual, nilai yang tercantumpada Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor 010.000-07.00000009 dilaporkan denganDPP Rp 500.000.000,- dan PPN Rp 50.000.000,- namun diabaikan pada saatpenghitungan total jumlah Pajak Keluaran.

  1. Tata cara pelaporan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN bagi PT Bahari sama denganPT Angkasa sebagai Pajak Masukan pada formulir 1107 B.”
2. Memperbaiki redaksi dan memberikan penegasan tambahan pada sub judul Petunjuk Pengisian SPTMasa PPN Formulir 1107 (F.1.2.32.01)

Huruf B : Petunjuk Pengisian
Nomor urut 2 : Bagian Kedua
Angka Romawi II : Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar
Huruf F : PPN yang Kurang atau (Lebih) Bayar karena Pembetulan (II.D – II.E)Angka 2

sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut :

“2. Dalam hal PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Lebih Bayar kemudian dibetulkanmenjadi Lebih Bayar lebih besar, Lebih Bayar lebih kecil, Nihil, atau Kurang Bayar, seperti contoh berikut :

2.1. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih BayarRp 17.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajakberikutnya (Februari 2007). Setelah dilakukan pembetulan menjadi Lebih Bayar lebihbesar yaitu Rp 20.000.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa PajakJanuari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 3.000.000,- yang belumdikompensasikan. Untuk mengkompensasikan PPN tersebut dapat dilakukan dengancara sebagai berikut :

2.1.1. PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Maretdengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa PajakJanuari semula Rp 17.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,-. SPT Masa PPN Masa Pajak April sudah mencantumkan nilai kompensasisesuai SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Maret, sehingga pada SPT MasaPPN Pembetulan Masa Pajak Januari jumlah Lebih bayar yangdikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya adalah jumlah sebagaimanatercantum pada butir II.D yaitu sebesar Rp 20.000.000,-.
2.1.2 PKP tidak melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Februari dan seterusnya,maka pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari, jumlah yangdimintakan kompensasi ke Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan MasaPajak Januari disampaikan yaitu April 2007 sebesar Rp 3.000.000,-merupakan jumlah sebagaimana tercantum pada butir II.F.
2.2. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih BayarRp 200.000,- (kesalahan diketahui bulan April) dan telah dikompensasi ke Masa Pajakberikutnya (Februari 2007). SPT Masa Februari Lebih Bayar Rp 300.000,- dan telahdikompensasikan ke Masa Maret 2007. SPT Masa Maret Lebih Bayar Rp 250.000,- dantelah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak April 2007. Setelah dilakukanpembetulan untuk SPT Masa Pajak Januari ternyata Lebih Bayar menjadi lebih kecilyaitu Rp 100.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPNsebesar Rp 100.000,-.
2.3. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih BayarRp 1.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya(Februari 2007). Setelah dilakukan pembetulan menjadi Nihil. Sehingga pada SPTMasa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 1.000.000,-.
2.4. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan lebih BayarRp 1.000.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar Rp 250.000,-.Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesarRp 1.250.000,-.

Untuk contoh nomor 2.2 diatas PKP mempunyai dua pilihan sebagai berikut :

  1. PKP dapat membetulkan Masa Januari saja dan membayar/menyetor PPN yangkurang dibayar pada Butir II.F, namun tidak perlu membetulkan SPT Masa PPN MasaFebruari dan Masa-Masa seterusnya sampai dengan posisi lebih bayar menjadi kurangbayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat pembetulan SPT dilakukan. Ataspembetulan SPT tersebut PKP akan dikenakan sanksi administrasi sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
  2. PKP melakukan pembetulan SPT untuk Masa Pajak Januari dan seluruh SPT MasaPajak berikutnya sampai dengan Masa Pajak dimana posisi SPT menjadi KurangBayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat SPT Masa PPN dibetulkan. Angka KurangBayar pada Butir II.F sebagai akibat pembetulan untuk Masa Pajak Januari, Februaridan Maret diabaikan. Nilai Lebih Bayar yang diajukan permohonan kompensasi keMasa Pajak April adalah Rp 150.000,-.

Untuk contoh nomor 2.3., dan 2.4. berlaku hal-hal sebagai berikut :
PKP harus menyetor PPN yang kurang dibayar pada butir II.F. dan PKP dikenakan sanksisesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas menjadi sebagaiberikut :

Contoh Penghitungan PPN kurang atau (lebih)dibayar PPN (Rupiah)
Contoh 2.1

Contoh 2.2
Masa
Januari

Masa
Februari

Masa
Maret

Masa
April

Contoh 2.3

Contoh 2.4

Butir II.D
Butir II.E

Butir II.F

Alternatif a
Butir II.D
Butir II.E

Butir II.F

Alternatif b
Butir II.D
Butir II.E

Butir II.F

Butir II.D
Butir II.E

Butir II.F

Lampiran 2 : Daftar Pajak Masukan dan PPnBM :
Angka Romawi I Butir 3 huruf A;
Kompensasi kelebihan PPN dari Masa Sebelumnya

Butir II.D
Butir II.E

Butir II.F

Butir II.D
Butir II.E

Butir II.F

Rp (20.000.000)
Rp (17.000.000) (-)
———————-
Rp ( 3.000.000)

Rp ( 100.000) (-)
Rp ( 200.000)
———————–
Rp 100.000

Rp ( 100.000) (-)
Rp ( 200.000)
———————–
Rp 100.000

Rp ( 200.000)
Rp ( 300.000) (-)
———————–
Rp 100.000

Rp ( 150.000)
———————–

Rp 0
Rp ( 1.000.000) (-)
———————–
Rp 1.000.000

Rp 250.000
Rp ( 1.000.000) (-)
———————–
Rp 1.250.000

3. Menambahkan catatan pada sub judul Petunjuk Pengisian Formulir 1107 A Lampiran 1 – Daftar PajakKeluaran dan PPnBM (D.1.2.32.01) huruf C-Contoh Pengisian SPT Masa PPN Bagi Pengusaha KenaPajak (PKP) Tertentu pada bagian akhir angka 5- Pengusaha Jasa Biro Perjalanan sebagai berikut :
“Catatan Tambahan
Untuk Industri Rekaman Suara, Industri Rekaman Video, dan Pabrikan Tembakau yang melakukanpemenuhan kewajiban PPN tidak melalui mekanisme penerbitan Faktur Pajak maka untuk pengisianLampiran I – Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM (Formulir 1107A) Butir II- Penyerahan Dalam NegeriDengan Faktur Pajak dengan menggunakan dokumen transaksi berupa SSP atas penebusan stikerlunas atau penebusan pita cukai.”

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 142/PJ./2007