Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 143/PJ./2007

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 97 Tahun 2007, Nomor : KEP.326/MEN/X/2007 dan Nomor : SKB/10/M.PAN/7/2007 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 481 Tahun 2006, Nomor : KEP.281/MEN/VII/2006 dan Nomor : SKB/03/M.PAN/7/2006 tentang Hari-Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2007 tanggal 1 Oktober 2007, ditetapkan hari libur nasional tanggal 13 – 14 Okbober 2007 (Sabtu-Minggu), cuti bersama tanggal 12, 15, 16, 17, 18, dan 19 Oktober 2007 dan hari libur tanggal 20 dan 21 Oktober 2007 (Sabtu-Minggu);
  2. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberikan keadilan kepada Wajib Pajak, perlu diatur tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak yang bersamaan dengan hari libur atau cuti bersama dalam bulan Oktober Tahun 2007;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak untuk Masa Pajak yang jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak bersamaan dengan hari libur atau cuti bersama bulan Oktober Tahun 2007;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh TempoPembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan KMK Nomor 326/KMK.03/2003;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-543/PJ./2000 tentang Penetapan Tanggal Penyampaian Laporan yang Jatuh Temponya Bertepatan dengan Hari Libur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN SERTA BATAS AKHIR PELAPORAN PAJAK UNTUK MASA PAJAK YANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN ATAU BATAS AKHIR PELAPORAN PAJAK BERSAMAAN DENGAN HARI LIBUR SERTA CUTI BERSAMA BULAN OKTOBER 2007

Pasal 1

(1) Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan PPh Final yang dipotong atau dipungut oleh Pemotong/Pemungut untuk Masa Pajak September 2007, jatuh tempo pembayaran ataupenyetorannya pada tanggal 10 Oktober 2007.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 25, PPh Final yang dibayarkan sendiri serta PPN dan PPnBM Masa Pajak September 2007, jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 22 Oktober 2007.
(3) Kewajiban Perpajakan lain yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 12 Oktober 2007 sampai dengan 21 Oktober 2007, jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 22 Oktober 2007.

Pasal 2

Batas akhir pelaporan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah pada tanggal 25 Oktober 2007.

Pasal 3

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 143/PJ./2007