Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 100/PMK.02/2006

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 07 P/HUM/TAHUN.2006 tanggal 21 Juli 2006, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005 batal demi hukum dan memerintahkan Menteri Keuangan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005;

Mengingat :

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan :

Surat Menteri Keuangan Nomor : S-396/MK.010/2006 tanggal 13 September 2006;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.010/2005.

Pasal 1

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 13 September 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal20 Oktober 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 100/PMK.02/2006