Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 103/PMK.010/2005

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996, PT. Riasima Abadi Farma, sebagai produsen Paracetamol di dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari Republik Rakyat China (RRC) dan Amerika Serikat yang diduga diimpor sebagai barang dumping;
  2. bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelidikan, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, setelah terlebih dahulu mengumumkan dimulainya penyelidikan pada tanggal 2 September 2003 di media massa;
  3. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif mendapat bukti awal adanya Paracetamol yang diimpor secara dumping dari negara sebagaimana dimaksud pada butir a yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri barang sejenis;
  4. bahwa berdasarkan penyelidikan lebih lanjut yang meliputi verifikasi baik di perusahaan dalam negeri maupun kepada perusahaan yang bersangkutan diluar negeri dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembelaan baik melalui komunikasi persurat maupun melalui company specific hearing, public hearing dan access to the non confidential file, Komite Anti Dumping Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa terdapat bukti adanya Paracetamol yang diimpor secara dumping dari RRC dan Amerika Serikat yang telah mengakibatkan kerugian bagi industri barang sejenis di dalam negeri;
  5. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada industri Paracetamol di dalam negeri terhadap kerugian sebagaimana dimaksud butir d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Paracetamol;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3639);
  4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

Memperhatikan :

  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan atas Barang Dumping dan atau Barang Mengandung Subsidi;
  2. Surat Menteri Perdagangan Nomor : 100/M/II/2005 tanggal 18 Februari 2005 dan Nomor : 649/M-DAG/8/2005 tanggal 11 Agustus 2005 perihal Usul Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Produk Paracetamol asal Amerika Serikat dan Republik Rakyat China;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PARACETAMOL.

Pasal 1

(1) Terhadap impor barang berupa Paracetamol (Pos Tarif 2924.29.90.10) dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
(2)

Negara asal dan nama produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut:

No. Negara Asal Barang Nama Produsen/Eksportir Besarnya
Bea Masuk
Anti Dumping
1. Republik Rakyat China – Unqiu Lu’an Pharmaceutical Co, Ltd.
– Hengshui Jiheng Pharmacy Co, Ltd.
– Rhodia Wuxi Pharmaceutical Co, Ltd.
– Zhejiang Kang Le Pharmaceutical Co, Ltd.
– Huzhou Konch Pharmaceutical Co, Ltd.
– Changshu Huagang Pharmaceutical Co, Ltd.
– Lain-lain

3.76%
0.0%
0.0%
0.0%
0.0%
0.0%
18.62%

2. Amerika Serikat – Semua Perusahaan

18.23%

Pasal 2

(1) Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(2)

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2005
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 103/PMK.010/2005