Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 110/PMK.010/2006

Berhubung dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 terdapat kekeliruan cetak, maka perlu diadakan ralat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ralat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ralat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2007
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL

ttd.

MULIA P. NASUTION
NIP 060046519

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 110/PMK.010/2006