Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 156/PMK.07/2007

Menimbang :

bahwa dalam rangka penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2007;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3985);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3988);
  4. Undang-Undang Nomor 17 ‘Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung JawabKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 66, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4400);
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4662) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor41 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4767);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  11. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran DalamPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2005 DAN TAHUN ANGGARAN 2006 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2007.

Pasal 1

(1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 dialokasikankepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang belum sepenuhnya menyerap alokasi Dana BagiHasil Pajak melalui KPPN setempat berdasarkan pagu dalam Surat Keputusan Otorisasi Dana BagiHasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Bagi Hasil PajakTahun Anggaran 2006.
(2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 sebagaimanadimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp43.247.880.423,00 (empat puluh tiga miliar dua ratusempat puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah), denganrincian sebagai berikut:

  1. Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi clan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikankepada kabupaten/kota Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp2.970.506.418,00 (dua miliarsembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus enam ribu empat ratus delapan belas rupiah);
  2. Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikankepada kabupaten/ kota Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp18.145.594.806,00 (delapan belasmiliar seratus empat puluh lima juta lima ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus enamrupiah);
  3. Alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagian PemerintahPusat yang dibagikan kepada kabupaten/kota Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp1.414.702.894,00 (satu miliar empat ratus empat belas juta tujuh ratus dua ribu delapan ratus sembilanpuluh empat rupiah);
  4. Alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagian PemerintahPusat yang dibagikan kepada kabupaten/kota Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp4.927.863.186,00 (empat miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tiga ribuseratus delapan puluh enam rupiah);
  5. Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang PribadiDalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp2.489.108.845,00 (dua miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta seratus delapan ribu delapanratus empat puluh lima rupiah); dan
  6. Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang PribadiDalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp13.300.104.274,00 (tiga belas miliar tiga ratus juta seratus empat ribu dua ratus tujuh puluh empatrupiah).

Pasal 2

(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 berasal daripenggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeripada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
(2) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 untukmasing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuanganini.

Pasal 3

(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulanDesember Tahun 2007.
(2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran2006 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening KasUmum Daerah masing-masing daerah provinsi, kabupaten dan kota penerima alokasi Kurang BayarDana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006.

Pasal 4

(1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkansurat permintaan transfer Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan TahunAnggaran 2006 untuk masing-masing daerah.
(2) Surat permintaan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DirekturJenderal Perbendaharaan untuk digunakan sebagai dasar pelaksanaan pemindahbukuan AlokasiKurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 156/PMK.07/2007