Menimbang :
- bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, Pemerintah perlu Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, Pemerintah perlu mengatur kembali syarat, tata cara dan ketentuan pelaksanaan jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan setelah mendapat pertimbangan Bank Indonesia, dipandang perlu untuk menetapkan syarat, tata cara dan ketentuan pelaksanaan jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum dengan Peraturan Menteri Keuangan ;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790)
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
- Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 134);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SYARAT, TATA CARA, DAN KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Program Penjaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah berupa pemenuhan kewajiban pembayaran Bank Umum terhadap Nasabah Penyimpan dan Krediturnya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2004, dan peraturan pelaksanaannya.
- Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
- Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, yang selanjutnya disebut UP3, adalah unit yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan pemberian jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2004
- Bank Peserta adalah Bank Umum termasuk kantor-kantornya yang berkedudukan di luar negeri, yang telah menjadi peserta Program Penjaminan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini atau telah dinyatakan oleh UP3 memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi peserta Program Penjaminan.
- Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh setiap Bank Peserta kepada Pemerintah dalam rangka kepesertaan Program Penjaminan
- Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk Simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan
- Kreditur adalah pihak terhadap siapa Bank Peserta mempunyai kewajiban dalam bentuk selain Simpanan.
- Tim Pengelola Sementara adalah tim pengelola sementara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank.
- Tim Likuidasi adalah tim likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank.
Pasal 2
Kewajiban Pembayaran Bank Umum yang dijamin oleh Pemerintah meliputi pembayaran kepada Kreditur atau Nasabah Penyimpan dalam negeri dan luar negeri, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam valuta asing, yang timbul sebelum, pada, atau sesudah hari pertama dari jangka waktu berlaku dan jatuh tempo pada atau sebelum hari terakhir dari jangka waktu berlaku Program Penjaminan Pemerintah.
Pasal 3
Pelaksanaan Program Penjaminan Pemerintah dilakukan oleh UP3
BAB II
KEWAJIBAN YANG DIJAMIN
Pasal 4
(1) |
Jenis kewajiban Bank Peserta yang dijamin berdasarkan Program Penjaminan meliputi : |
|||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
(2) |
Terhitung sejak tanggal 18 April 2005, jenis kewajiban Bank Peserta yang dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi sehingga kewajiban Bank Peserta yang dijamin berdasarkan Program Penjaminan meliputi : |
|||||||||||||||||||
|
Pasal 5
(1) |
Kewajiban yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mencakup saldo kewajiban pada tanggal pencabutan izin usaha Bank Peserta |
(2) | Saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : |
|
|
(3) |
Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dihitung dengan cara yang sama dengan perhitungan bunga untuk rekening/ produk yang memiliki komponen bunga, menggunakan suku bunga yang setara dengan tingkat diskonto yang dijanjikan bank pada saat penerbitan rekening/ produk tersebut. |
(4) |
Suku bunga yang dijadikan dasar perhitungan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) harus memenuhi ketentuan mengenai suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. |
BAB III
KEWAJIBAN YANG TIDAK DIJAMIN
Pasal 6
(1) | Kewajiban Bank Peserta selain jenis kewajiban yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tidak dijamin berdasarkan Program Penjaminan Pemerintah |
(2) | Kewajiban Bank Peserta yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi tidak dijamin berdasarkan Program Penjaminan ini, apabila kewajiban tersebut : |
|
|
(3) |
Kewajiban Bank Peserta yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi tidak dijamin sebagian atau seluruhnya berdasarkan Program Penjaminan ini, apabila kewajiban tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai suku bunga penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) |
(4) | Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, yaitu : |
|
|
(5) | Yang termasuk keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, yaitu : |
|
Pasal 7
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d adalah kewajiban Bank Peserta kepada Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun dan Koperasi Karyawan, yang terkait dengan Bank Peserta, namun terbatas pada Simpanan, inkaso, transfer masuk dan/ atau transfer keluar.
BAB IV
KEPESERTAAN
Pasal 8
(1) | Bank Umum yang belum menjadi Bank Peserta dapat mengajukan permohonan tertulis kepada UP3 untuk diikutsertakan dalam Program Penjaminan dengan memenuhi persyaratan kepesertaan sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikutsertakan dalam Program Penjaminan setelah dinyatakan oleh UP3 memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi Bank Peserta |
(3) | Surat pernyataan keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya memuat pernyataan kesanggupan untuk: |
|
|
(4) |
Bentuk dan isi pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Ketua UP3 |
(5) |
Dalam hal Bank Peserta mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bank yang bersangkutan berhenti dari Program Penjaminan |
(6) |
Berhentinya kepesertaan Bank Umum dari Program Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghilangkan hak tagih UP3 Bank Umum yang bersangkutan atas Premi dan denda yang tertunggak. |
Pasal 9
(1) | Bank Umum yang berhenti dari Program Penjaminan dapat kembali menjadi peserta Program Penjaminan apabila Bank Umum tersebut : |
|
|
(2) |
Keikutsertaan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh UP3 setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 10
UP3 mengumumkan daftar Bank Peserta secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau setiap kali ada perubahan, pada surat kabar harian nasional.
BANK V
KEWAJIBAN BANK PESERTA
Pasal 11
(1) |
Bank Peserta wajib menyampaikan pernyataan dari masing-masing anggota direksi, komisaris, dan pemegang saham yang memiliki saham paling kurang 10% (sepuluh persen) dari modal disetor bank, yang telah ditandatangani sebagaimana mestinya. |
(2) |
Dalam hal tidak terdapat pemegang saham yang memiliki saham paling kurang 10% (sepuluh persen) dari modal disetor bank, Bank Peserta wajib menyampaikan pernyataan pemegang saham Pengendali disertai dengan bukti penetapan pemegang saham pengendali tersebut dari Bank Indonesia |
(3) |
Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat pernyataan kesanggupan direksi, komisaris, dan pemegang saham untuk memenuhi ketentuan Program Penjaminan Pemerintah. |
(4) |
Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Bank Umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) |
Dalam hal terjadi perubahan direksi atau komisaris, atau perubahan pemegang saham yang mengakibatkan pemegang saham baru memiliki saham paling kurang sebesar 10% (sepuluh persen) dari modal disetor Bank Peserta, atau mengakibatkan adanya pemegang saham pengendali baru, maka direksi, komisaris, dan atau pemegang saham baru dimaksud wajib menandatangani dan menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). |
(6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi pernyataan serta tata cara penyampaian pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Ketua UP3. |
Pasal 12
(1) | Bank Peserta wajib menyampaikan laporan kepada UP3, yaitu : |
|
|
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi laporan serta tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua UP3. |
Pasal 13
(1) |
Bank Peserta wajib membayar premi sebesar 0,125% (seratus dua puluh lima per seribu) dari rata-rata saldo bulanan total kewajiban dalam setiap periode setelah dikurangi kewajiban kepada pihak terkait dengan bank. |
(2) | Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk : |
|
|
(3) | Premi untuk masing-masing periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan di muka paling lambat tanggal: |
|
|
yang perhitungannya didasarkan pada total kewajiban akhir bulan pertama setiap periode setelah dikurangi kewajiban kepada pihak terkait dengan bank |
|
(4) |
Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah atau dikurangi sesuai dengan realisasi rata-rata saldo bulanan total kewajiban dalam periode yang bersangkutan setelah dikurangi kewajiban kepada pihak terkait dengan bank |
(5) |
Penambahan atau pengurangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada saat pembayaran premi untuk periode berikutnya. |
(6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran premi ditetapkan dengan Keputusan Ketua UP3 |
Pasal 14
(1) |
Dalam hal Bank Peserta baru mulai menjadi peserta setelah bulan pertama dari periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), premi yang dibayarkan di muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dihitung secara proporsional dengan jumlah bulan yang belum dilalui secara lengkap pada periode yang bersangkutan. |
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua UP3. |
Pasal 15
(1) |
Bank Peserta wajib mendaftarkan kepada UP3 setiap kewajiban pembayaran berupa sertifikat deposito dan jenis kewajiban lain yang dijamin kecuali giro, deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, yang berjangka waktu 1 (satu) minggu atau lebih dan bernilai lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) untuk kewajiban dalam Rupiah, atau bernilai lebih dari ekuivalen USD 2.000.000,00 (dua juta Dollar Amerika Serikat) untuk kewajiban dalam valuta asing. |
(2) | Untuk kepentingan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut : |
|
|
(3) |
Nilai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah jumlah kewajiban Bank Peserta pada tanggal jatuh temponya berdasarkan perikatan dengan Kreditur/ Nasabah Penyimpan. |
(4) |
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah jumlah kewajiban Bank Peserta pada tanggal jatuh temponya berdasarkan perikatan dengan Kreditur/ Nasabah Penyimpan. |
(5) |
Dalam hal Bank Peserta tidak melakukan pendaftaran sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank Peserta tersebut dikenakan sanksi denda. |
(6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran ditetapkan dengan Keputusan Ketua UP3 |
Pasal 16
(1) |
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat juga dilakukan oleh Nasabah Penyimpan/ Kreditur |
(2) |
Dalam hal Nasabah Penyimpan/Kreditur telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum pencabutan izin usaha Bank Peserta, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e tidak diterapkan terhadap kewajiban yang didaftarkan tersebut |
(3) |
Pendaftaran oleh Nasabah Penyimpan/Kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pendaftaran oleh Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). |
BAB VI
PENGAJUAN TAGIHAN DAN PEMBAYARAN JAMINAN
Pasal 17
Pengajuan tagihan atas kewajiban Bank Peserta dalam rangka Program Penjaminan hanya dapat dilakukan setelah izin usaha Bank Peserta dicabut oleh Bank Indonesia
Pasal 18
(1) |
Setelah Bank Indonesia menginformasikan kepada Menteri Keuangan mengenai pencabutan izin usaha Bank Peserta, Menteri Keuangan menunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau instansi lain, selanjutnya disebut Pemeriksa, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban Bank Peserta yang dicabut izin usahanya. |
(2) | Direksi/ Tim Pengelola Sementara/ Tim Likuidasi Bank Peserta yang dicabut izin usahanya, berdasarkan penugasan Bank Indonesia, wajib menyerahkan kepada UP3 dan Pemeriksa, data sebagai berikut : |
|
|
(3) |
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah data per tanggal pencabutan izin usaha Bank Peserta |
(4) |
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa dapat meminta Direksi/Tim Pengelola Sementara/Tim Likuidasi Bank Peserta untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Pasal 19
(1) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan untuk menghasilkan : |
|
|
(2) | Daftar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: |
|
|
(3) |
Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan Pemeriksa kepada UP3 |
(4) |
Penyerahan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan jenis kewajiban yang dijamin, dengan mendahulukan kewajiban kepada Nasabah Penyimpan. |
Pasal 20
(1) |
Pengajuan tagihan atas kewajiban Bank Peserta yang dijamin dilakukan oleh Nasabah Penyimpan/Kreditur kepada UP3 atau pihak lain yang ditunjuk oleh UP3 |
(2) |
Pengajuan tagihan atas kewajiban Bank Peserta yang tidak dijamin dilakukan oleh Nasabah Penyimpan/Kreditur kepada Tim Likuidasi Bank Peserta yang dicabut izin usahanya. |
Pasal 21
(1) |
Pembayaran tagihan Nasabah Penyimpan/Kreditur yang dijamin dilakukan berdasarkan daftar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). |
(2) |
Pembayaran tagihan Nasabah Penyimpan/ Kreditur dilakukan oleh UP3 melalui bank pembayar yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. |
(3) |
Dalam keadaan tertentu yang tidak memungkinkan pembayaran dilakukan secara langsung oleh UP3 atas persetujuan Menteri Keuangan. |
(4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan klaim dan pembayaran tagihan ditetapkan dengan Keputusan Ketua UP3 |
Pasal 22
(1) |
Dalam hal UP3 memperoleh informasi tertulis yang ditenggarai dapat mempengaruhi daftar kewajiban hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), maka UP3 meminta konfirmasi kepada Pemeriksa. |
(2) |
Pemeriksa melakukan pemeriksaan atas informasi tertulis tersebut untuk selanjutnya menetapkan status kewajiban dalam daftar kewajiban hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). |
(3) |
Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengubah status kewajiban, Pemeriksa mengubah daftar kewajiban hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). |
Pasal 23
(1) |
Pembayaran tagihan yang dijamin dalam rangka Program Penjaminan oleh UP3 dilakukan dengan mata uang rupiah |
(2) |
Dalam hal tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa valuta asing, maka pembayaran dilakukan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal dilakukan pembayaran. |
Pasal 24
Dalam hal Nasabah Penyimpanan atau Kreditur pada saat yang bersamaan mempunyai utang/kewajiban pembayaran kepada Bank Peserta, maka pembayaran tagihan yang dijamin dalam rangka Program Penjaminan hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang/ kewajiban Nasabah Penyimpan atau Kreditur kepada Bank Peserta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
SANKSI
Pasal 25
(1) |
Bank Peserta yang tidak melakukan pendaftaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) sampai dengan batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kalender untuk setiap kewajiban yang tidak didaftarkan, terhitung sejak hari pertama setelah batas waktu pendaftaran sampai dengan didaftarkannya kewajiban tersebut oleh Bank Peserta atau tanggal jatuh tempo kewajiban dimaksud |
(2) |
Pendaftaran oleh Nasabah Penyimpan/Kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak menghentikan pengenaan sanksi denda pada Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) |
(3) |
Dalam hal izin usaha Bank Peserta dicabut, denda yang berkaitan dengan pendaftaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang tidak dilakukan sampai dengan tanggal pencabutan izin usaha tersebut, dinyatakan hapus. |
Pasal 26
(1) |
Bank Peserta yang terlambat untuk menyampaikan kewajiban laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari kalender keterlambatan untuk setiap laporan yang wajib disampaikan |
(2) |
Bank Peserta yang terlambat untuk menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan atau ayat (5) dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari kalender keterlambatan untuk setiap pernyataan yang wajib disampaikan. |
Pasal 27
(1) |
Bank Peserta yang terlambat untuk menyetorkan Premi ke rekening Pemerintah dikenakan sanksi denda sebesar 150% (seratus lima puluh per seratus) dari tingkat bunga Jakarta Interbank Offering Rate (“JIBOR”) untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dikalikan dengan jumlah Premi yang harus dibayar, sesuai rumusan sebagai berikut : |
(2) |
Dalam hal jumlah Premi yang dibayarkan oleh Bank Peserta lebih kecil dari yang seharusnya dibayarkan (tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya), maka selain wajib membayar selisih kekurangan Premi, Bank Peserta dikenakan pula sanksi denda sebesar 100% (seratus per seratus) dari selisih kekurangan Premi tersebut. |
(3) |
Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan secara kumulatif, apabila Bank Peserta terlambat untuk menyetorkan Premi ke rekening Pemerintah dan membayar Premi lebih kecil dari yang seharusnya dibayarkan pada periode pembayaran yang sama. |
Pasal 28
(1) |
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 wajib dilunasi paling lambat 2 (dua) bulan sejak timbulnya denda tersebut. |
(2) | UP3 tidak memasukkan Bank Peserta dalam daftar Bank Peserta Program Penjaminan Pemerintah yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, apabila: |
|
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Bank Umum yang telah menjadi peserta Program Penjaminan dinyatakan sebagai Bank Peserta.
Pasal 30
(1) |
Bank Peserta yang memiliki kewajiban kepada Pemerintah dalam rangka Program Penjaminan, berupa tunggakan premi dan atau denda pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib melunasinya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) |
UP3 tidak memasukkan Bank peserta dalam daftar Bank Peserta Program Penjaminan Pemerintah yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 apabila Bank Peserta tersebut tidak melunasi tunggakan premi dan atau denda sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 31
Direksi, Komisaris, dan atau pemegang saham yang belum menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib menyampaikan pernyataan tersebut paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
(1) |
Terhitung sejak tanggal 22 September 2005, Program Penjaminan Pemerintah dinyatakan berakhir. |
(2) |
Tagihan atas kewajiban yang dijamin yang belum diselesaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap akan diselesaikan oleh Menteri Keuangan. |
(3) |
Pengajuan tagihan atas kewajiban yang dijamin setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Nasabah Penyimpan/Kreditur kepada Menteri Keuangan dengan ketentuan harus dilengkapi dengan dokumen yang sah paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal 22 September 2005. |
(4) |
Dalam hal tagihan atas kewajiban yang dijamin disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau disampaikan dalam batas waktu dimaksud tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, maka kewajiban tersebut menjadi tidak dijamin. |
(5) |
Syarat dan tata cara mengenai pembayaran kewajiban kepada Nasabah Penyimpan/Kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri |
Pasal 33
(1) |
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 189/KMK.06/2004, dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk bank yang telah dicabut izin usahanya sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri keuangan ini. |
(2) |
Pelaksanaan penjaminan bank yang telah dicabut izin usahanya sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini tetap dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 189/KMK.06/2004. |
(3) |
Peraturan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 189/KMK.06/2004, dan peraturan lainnya sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku. |
Pasal 34
(1) |
Batas waktu pengajuan tagihan Nasabah Penyimpan/Kreditur dari eks Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal II angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 189/KMK.06/2004 tentang Syarat, Tata Cara, dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal berakhirnya Program Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) |
(2) |
Terhadap tagihan Nasabah Penyimpan/Kreditur dari eks Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 35
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Maret 2005
MENTERI KEUANGAN
ttd
JUSUF ANWAR