Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 221/PMK.05/2007

Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi dilingkungan Departemen Keuangan, struktur organisasi dan tata kerja Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menjadi di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  2. bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu dilakukan penyesuaian penyebutan nomenklatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347a/KMK.017/2000 tentang Pengelolaan Rekening Pembangunan Daerah dan peraturan pelaksanaannya;
  3. bahwa ketentuan mengenai persyaratan pinjaman yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347a/KMK.017/2000, belum mengatur ketentuan tentang pengenaan denda terhadap keterlambatan pembayaran pokok, bunga dan biaya komitmen, sehingga dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tersebut, agar dapat menjadi acuan dan landasan hukum dalam pengenaan denda terhadap keterlambatan pembayaran pokok, bunga dan biaya komitmen;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347a/KMK.017/2000 tentang Pengelolaan Rekening Pembangunan Daerah’

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2006;
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347a/KMK.017/2000 tentang Pengelolaan Rekening Daerah;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Oragnisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 347a/KMK.017/2000 TENTANG PENGELOLAAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347a/KMK.017/2000 tentng Pengelolaan Rekening Pembangunan Daerah diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 17 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal 17 menjadi berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 17

(1) Penentuan beberapa persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan berdasarkan pedoman sebagai berikut :

  1. Plafond pinjaman ditetapkan sesuai dengan kebutuhan sesungguhnya pembiayaan dari kegiatan yang bersangkutan dengan memperhitungkan arus kas kegiatan termaksud serta optimalisasi penggunaan setiap pengeluaran dalam kegiatan yang bersangkutan;
  2. Jangka waktu pinjaman ditetapkan dengan memperhitungkan tenggang waktu minimal kemampuan Pemda memperoleh penerimaan dalam kegiatan termaksud dengan ketentuan maksimum jangka waktu pinjaman 20 (dua puluh) tahun termasuk masa tenggang maksimum 4 (empat) tahun;
  3. Biaya bunga pinjaman ditetapkan sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku pada periode ditetapkannya persetujuan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
  4. Jadual pembayaran kembali pinjaman ditetapkan dengan mempertimbangkan arus kas masuk dari kegiatan yang dibiayai serta secara wajar dan tidak membuka kesempatan bagi Pemda mendapatkan keuntungan pengendapan dari penerimaan pembiayaan dimaksud;
  5. Mekanisme pengamanan kepentingan Pemerintah sebagai pemberi pinjaman ditetapkan dengan memperhitungkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang akan dinikmati oleh Pemda sebagai pelaksana dari kegiatan yang bersangkutan;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai variabel dan cara perhitungan yang dipergunakan sebagai dasar penentuan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Penentuan tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mempersyaratkan bahwa tingkat bunga termaksud akan berubah setiap kali mengikuti perubahan tingkat bunga pinjaman RPD, yang perubahannya akan dilakukan setiap tahun oleh Menteri.
(4) Perubahan tingkat bunga RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri dan dilakukan dengan memperhatikan tingkat inflasi, perubahan tingkat bunga pinjaman RPD, yang perubahannya akan dilakukan setiap tahun oleh Menteri;
(5) Tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk periode ini ditetapkan sebesar 11,50% (sebelas setengah persen) per tahun.
(6) Dalam hal terjadi tunggakan/keterlambatan pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga dan biaya komitmen, dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per tahun terhitung sejak terjadinya tunggakan/keterlambatan dimaksud.”
  1. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 menjadi berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1021/KMK.013/1991 tentang Tatacara Pemberian Pinjaman dan Pendanaan Rekening Pembangunan Daerah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.013/1992 tentang Penetapan Tingkat Bunga Pinjaman Rekening Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 1992, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  2. Penyebutan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan diubah menjadi sebagai berikut :
    1. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menjadi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
    2. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menjadi Direktur Jenderal Perbendaharaan.”

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 221/PMK.05/2007