Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 22/PMK.010/2005

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan suku cadang untuk pemeliharaan sarana angkutan umum yang dapat terjangkau, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor beberapa jenis suku cadang cepat aus;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Menetapkan :

MEMUTUSKAN :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM.

Pasal 1

(1)

Atas impor suku cadang kendaraan bermotor yang terdiri dari:
a. Clutch Assy sebanyak 705.000 buah;
b. Timing Belt sebanyak 1.411.000 buah;
c. Bearing Roda sebanyak 817.000 buah;
d. Trasmission Assy sebanyak 104.000 buah;
e. Engine Block sebanyak 104.000 buah;
yang akan digunakan untuk memelihara angkutan umum, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol persen).

(2)

Jenis-jenis barang dalam ayat (1) harus di impor dalam kondisi baru.

(3)

Penetapan importir dan alokasi jumlah dan jenis barang yang di impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.

Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 3

Dalam hal terdapat penyalahgunaan terhadap impor suku cadang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Bea Masuk yang terutang dipungut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 22/PMK.010/2005