Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 26/PMK.08/2007

Menimbang :

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Sistem Dealer Utama dan untuk lebih meningkatkan pengembangan pasar Surat Utang Negara serta memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana, perlu dilakukan pengaturan kembali tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana sebagaimana telah diatur sebelumnya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.06/2005;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Keputusan Menteri Keungan Nomor 66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.06/2005
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.08/2006 tentang Sistem Dealer Utama;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
  2. Surat Perbendaharaan Negara adalah Suarat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
  3. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
  4. Lelang Surat Utang Negara adalah Penjualan Suarat Utang Negara yang diiukuti oleh Peserta Lelang dan Bank Indonesia atau hanya diikuti oleh Peserta Lelang, dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian nonkompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
  5. Peserta Lelang adalah bank atau Perusahaan Efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.08/2006 tentang Sistem Dealer Utama.
  6. Imbal Hasil (Yield) adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
  7. Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume dan tingkat Imbal Hasil (Yield) yang diinginkan penawar.
  8. Penawaran Pembelian Nonkompetitif (Non Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume tanpa tingkat Imbal hasil (Yield) yang diinginkan penawar.
  9. Harga Beragam (Multiple Price) adalah harga yang dibayarkan oleh masing-masing pemenang lelang sesuai dengan harga penawaran yang diajukannya.
  10. Harga Setelmen adalah harga yang harus dibayarkan atas lelang Surat Utang Negara yang dimenangkan, sebesar harga yang diajukan dalam Penawaran Lelang (clean price) ditambah bunga berjalan (accrued interest).
  11. Setelmen adalah penyelesaian transaksi Surat Utang Negara yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan Surat Utang Negara.
  12. Pihak adalah orang perseorangan, atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, atau Bank Indonesia.
  13. Harga Rata-rata Tertimbang (Weight Average Price) adalah harga yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah dari perkalian masing-masing volume Surat Utang Negara dengan harga yang dimenangkan dan total volume Surat Utang Negara yang terjual.

BAB II
KETENTUAN LELANG

Pasal 2

(1) Setiap Pihak dapat membeli Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
(2) Pembelian Surat Utang Negara secara lelang di Pasar Perdana oleh pihak selain Bank Indonesia dilakukan melalui Peserta Lelang.
(3) Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara di Pasar Perdana hanya untuk Surat Perbendaharaan Negara.
(4) Pembelian Surat Perbendaharaan Negara oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya untuk dan atas nama dirinya sendiri.

Pasal 3

(1) Penawaran pembelian dalam Lelang Surat Utang Negara dapat dilakukan dengan cara kompetitif dan/atau cara nonkompetitif.
(2) Penetapan harga Surat Utang Negara bagi pemenang lelang dengan Penawaran Pembelian Kompetitif dilakukan dengan metode Harga Beragam (Multiple Price).
(3) Penetapan harga Surat Utang Negara bagi pemenang lelang dengan Penawaran Pembelian Nonkompetitif dilakukan berdasarkan Harga Rata-rata Tertimbang (Weighted Average Price) hasil lelang Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding).

Pasal 4

(1) Jenis, tanggal jatuh tempo, target indikatif, tanggal lelang, dan persentase alokasi bagi Penawaran Pembelian Nonkompetitif untuk Surat Utang Negara yang akan ditawarkan ditentukan oleh Menteri Keuangan sebelum pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara.
(2) Pelaksanaan penentuan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.

Pasal 5

(1) Bank Indonesia hanya dapat melakukan penawaran pembelian Surat Perbendaharaan Negara dengan cara nonkompetitif.
(2) Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian Surat Utang Negara untuk dan atas nama dirinya dan atau melalui Peserta Lelang lain, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif.
(3) Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian Surat Perbendaharaan Negara untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif.
(4) Peserta lelang yang melakukan penawaran pembelian Obligasi Negara untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia, dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif dan/atau nonkompetitif.

Pasal 6

Menteri Keuangan berhak menolak seluruh atau sebagaian dari penawaran pembelian Surat Utang Negara.

Pasal 7

(1) Jangka waktu Surat Perbendaharaan Negara dinyatakan dalam jumlah hari sebenarnya dan dihitung dari tanggal Setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo.
(2) Perhitungan Harga Setelmen Per unit surat Perbendaharaan Negara dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 8

(1) Jumlah hari bunga (day count) untuk perhitungan bunga berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari bunga sebenarnya (actual per actual).
(2) Perhitungan Harga Setelmen per unit Obligasi Negara dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 9

(1) Agen lelang melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengumumkan rencana Lelang Surat Utang Negara yang memuat sekurang-kurangnya waktu pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara, nama Peserta Lelang, jumlah indikatif Surat Utang Negara yang ditawarkan, jangka waktu Surat Utang Negara, tanggal penerbitan, tanggal setelmen, tanggal jatuh tempo, mata uang dan waktu pengumuman hasil lelang Surat Utang Negara;
  2. Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara;
  3. Menyampaikan hasil penawaran Lelang Surat Utang Negara kepada Menteri Keuangan;
  4. Mengumumkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemenang Lelang Surat Utang Negara kepada Peserta Lelang.
(2) Pengumuman keputusan pemenang Lelang Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d untuk masing-masing Peserta Lelang sekurang-kurangnya meliputi :

  1. Nama pemenang;
  2. Nilai Numinal;
  3. Tingkat diskonto/ Imbal hasil (Yield)
(3) Agen lelang mengumumkan hasil lelang Surat Utang Negara kepada Peserta Lelang dan publik pada hari pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara sekurang-kurangnya meliputi :

  1. Kuantitas lelang secara keseluruhan;
  2. Rata-rata tertimbang tingkat diskonto/yield;

Pasal 10

Dalam hal Bank Indonesia bertindak sebagai agen Lelang Surat Utang Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 11

(1) Menteri Keuangan menetapkan hasil Lelang Surat Utang Negara.
(2) Dalam hal Menteri Keuangan berhalangan, hasil Lelang Surat Utang Negara ditetapkan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.

BAB III
SETELMEN SURAT UTANG NEGARA

Pasal 12

(1) Setelmen lelang Surat Perbendaharaan Negara dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah hari pelaksanaan lelang (T+1).
(2) Setelmen lelang Obligasi Negara dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil pemenang lelang Obligasi Negara (T+5).

Pasal 13

Peserta Lelang yang dinyatakan menang bertanggung jawab terhadap setelmen seluruh penawaran yang dinyatakan menang baik atas nama dirinya sendiri maupun atas nama Pihak selain Bank Indonesia pada tanggal setelmen.

Pasal 14

(1) Dalam hal Peserta Lelang yang memenangkan Lelang Surat Utang Negara tidak melunasi seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal setelmen atau saldo giro rupiah Bank yang ditunjuk sebagai bank pembayar di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk Setelmen, seluruh hasil Lelang Surat Utang Negara yang setelmennya dilakukan melalui Bank tersebut dinyatakan batal.
(2) Terhadap setiap pembatalan transaksi Lelang Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Lelang dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti Lelang Surat Utang Negara sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Setelmen Surat Utang Negara Mengikuti ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, surat penunjukan sebagai Peserta Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.06/2005, dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.06/2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Maret 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 26/PMK.08/2007