Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 39/PMK.010/2005

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri Polyester Film di dalam negeri, perlu menetapkan tarif Bea Masuk atas impor bahan baku Polyethylene Terephthalate;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Polyethylene Terephthalate Tertentu;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistim Klasifikasi Atas Barang Impor;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE TEREPHTHALATE TERTENTU.

Pasal 1

Atas impor Polyethylene Terephthalate dalam bentuk butiran (granule) dengan inherent viscosity 0,59 sampai dengan 0,63 (pos tarif Ex. 3907.60.90.00), dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 0% (nol perseratus).

Pasal 2

Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Impor Barangnya (PIB-nya) mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd,-

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 39/PMK.010/2005