Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 57/PMK.07/2008

Menimbang :

bahwa dalam rangka penetapan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
  3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2008.

Pasal 1

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.

Pasal 2

Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 ditetapkan setara 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional atau sebesar Rp 3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

Pasal 3

Alokasi Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 ditetapkan sebesar Rp 330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah).

Pasal 4

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan terutama untuk pendanaan dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

Pasal 5

Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Pasal 6

Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 antara provinsi, kabupaten, dan kota atau nama lain diatur secara adil dan berimbang dengan Perdasus, dengan memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah tertinggal.

Pasal 7

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota penerima dana.

Pasal 8

Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 57/PMK.07/2008