Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 62/PMK.06/2008

Menimbang :

  1. bahwa guna pemulihan kehidupan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara paska terjadinya bencana alam gempa dan tsunami, telah dibentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
  2. bahwa Barang Milik Negara hasil rehabilitasi dan rekonstruksi pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara perlu dilakukan penanganan pengelolaannya secara khusus dan cepat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Dan Kehidupan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4550);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
  5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2008tentang Penilaian Barang Milik Negara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara selanjutnya disebut BRR NAD-Nias, adalah BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005.
  2. Barang Milik Negara pada BRR NAD-Nias, selanjutnya disebut BMN BRR adalah BMN pada BRR NAD-Nias yang diperoleh atau dibangun untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi kehidupan masyarakat oleh BRR NAD-Nias atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah yang dalam Berita Acara Serah Terima dinyatakan sebagai hibah kepada pemerintah, tidak termasuk barang yang dibeli untuk keperluan sendiri bagi pelaksanaan tugas operasional BRR NAD-Nias.
  3. Daftar Barang Milik Negara adalah daftar yang berada pada Pengelola Barang yang memuat data barang yang dimiliki Pemerintah Pusat.
  4. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang berada pada Pengguna Barang yang memuat data barang yang digunakan oleh Pengguna Barang dan data BMN BRR.
  5. Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang berada pada Kuasa Pengguna Barang yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang dan data BMN BRR.
  6. Hibah adalah pemindahtanganan BMN BRR dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
  7. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga Pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
  8. Kuasa Pengguna Barang pada BRR NAD-Nias, selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang, adalah pejabat pada BRR NAD-Nias yang ditetapkan oleh Pengguna Barang untuk menatausahakan dan memelihara barang dalam penguasaannya.
  9. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan barang kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
  10. Pengelola BMN BRR adalah Menteri Keuangan.
  11. Pengguna Barang pada BRR NAD-Nias, selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah Kepala Badan Pelaksana BRR NAD-Nias.
  12. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN BRR yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
  13. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN BRR dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
  14. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN BRR sebagai tindak lanjut penghibahan, penggantian biaya pengadaan, atau penyertaan sebagai modal pemerintah.
  15. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN BRR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  16. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian Negara/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.

BAB II
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggungjawab Pengelola BMN BRR.
(2) Pengelola BMN BRR berwenang untuk:

  1. menetapkan status Penggunaan BMN BRR kepada Kementerian Negara/Lembaga;
  2. memberikan persetujuan atas usulan Penghapusan BMN BRR;
  3. memberikan persetujuan atas usulan Pemindahtanganan BMN BRR.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, fungsi Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Kanwil I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banda Aceh;
(4) Kepala Kanwil I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banda Aceh atas Nama Menteri Keuangan menetapkan status penggunaan, memberikan persetujuan penghapusan, serta memberikan persetujuan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Penetapan status penggunaan, pemberian persetujuan penghapusan, dan pemberian persetujuan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh Kepala Kanwil I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banda Aceh kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 3

Pengelola BMN BRR bertanggungjawab untuk menyimpan asli dokumen kepemilikan BMN BRR berupa tanah dan bangunan yang telah ditetapkan status penggunaannya, yang diserahkan oleh BRR NAD-Nias pada saat berakhirnya masa tugas BRR NAD-Nias.

Pasal 4

(1) Kewenangan Pengguna Barang secara fungsional dapat dilaksanakan oleh Deputi pada BRR NAD-Nias;
(2) Pengguna Barang memiliki wewenang antara lain:

  1. mengusulkan kepada Pengelola BMN untuk menetapkan Status Penggunaan BMN BRR kepada Kementerian Negara/Lembaga;
  2. menindaklanjuti penetapan status Penggunaan BMN BRR dari Pengelola BMN BRR dengan menyerahkan BMN BRR kepada Kementerian Negara/Lembaga dengan Berita Acara Serah Terima;
  3. menindaklanjuti penetapan pemindahtanganan BMN BRR dengan penyerahan BMN BRR kepada Pihak Lain dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima: dan
  4. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam inventarisasi pembangunan sarana dan prasarana oleh Pihak Lain yang tidak dibiayai dari APBN dan ditatausahakan serta dipertanggungjawabkan secara terpisah;
(3) Pengguna Barang memliki tanggungjawab antara lain:

  1. melakukan inventarisasi terhadap realisasi BMN BRR;
  2. menyelenggarakan pembukuan BMN BRR ke dalam Daftar Barang Pengguna;
  3. menyusun laporan pengelolaan BMN BRR, baik laporan semester, laporan tahunan, maupun laporan final pada saat berakhirnya masa tugas BRR NAD Nias, dan menyampaikannya kepada Pengelola BMN BRR dan instansi berwenang lainnya; dan
  4. menyimpan asli dokumen kepemilikan BMN BRR berupa tanah dan bangunan yang telah ditetapkan status Penggunaan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan menyerahkannya kepada Pengelola BMN BRR pada saat berakhirnya masa tugas BRR NAD-Nias;

BAB III
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN

Pasal 5

Pengguna Barang mengajukan usul Penetapan Status Penggunaan untuk:

  1. penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga itu sendiri; atau
  2. penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga yang dilaksanakan oleh Pihak Lain dalam rangka pelayanan umum.

Pasal 6

Tata cara untuk mengajukan usul penetapan Status Penggunaan dilakukan sebagai berikut:

  1. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mencatat BMN BRR pada Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna;
  2. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bersama dengan Kementerian Negara/Lembaga melakukan penelitian/pemeriksaan BMN BRR yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang diantaranya mengenai aspek administrasi dan fisik;
  3. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan serah terima pengelolaan sementara BMN BRR kepada Kementerian Negara/Lembaga yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pengelolaan sementara;
  4. Kementerian Negara/Lembaga mencatat BMN BRR yang diterimanya sebagaimana dimaksud pada huruf c pada Daftar Barang yang berada pada Kementerian Negara/Lembaga dan Daftar Barang yang berada pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga;
  5. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyelesaikan dokumen kepemilikan BMN BRR;
  6. Pengguna Barang mengajukan usulan penetapan status penggunaan kepada Pengelola BMN BRR dengan melampirkan:
    1) copy dokumen kepemilikan, atau dokumen yang setara dengan dokumen kepemilikan, atau dokumen kepemilikan sementara;
    2) daftar yang memuat jenis, jumlah, dan nilai BMN BRR yang besarnya didasarkan realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan ditetapkan status penggunaannya; dan
    3) Berita Acara Serah Terima Pengelolaan sementara yang dilampiri dengan Daftar Rincian BMN BRR berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pasal 7

(1) Terhadap usulan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, Pengelola BMN BRR melakukan penelitian kelengkapan dokumen.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen telah terpenuhi, Kepala Kanwil I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banda Aceh atas nama Menteri Keuangan menetapkan status penggunaan.
(3) Berdasarkan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola BMN BRR mencatat BMN BRR ke dalam Daftar Barang Milik Negara.
(4) Pengelola BMN BRR menyampaikan penetapan Status Penggunaan kepada Pengguna Barang dan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Pasal 8

(1) Berdasarkan penetapan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pengguna Barang melakukan:

  1. penerbitan keputusan penghapusan BMN BRR;
  2. penghapusan BMN BRR dari Daftar Barang Pengguna.
(2) Pengguna Barang menyampaikan keputusan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Pengelola BMN BRR.

BAB IV
PEMINDAHTANGANAN BMN BRR DENGAN HIBAH

Pasal 9

(1) Hibah atas BMN BRR dapat dilakukan kepada:

  1. Pemerintah Daerah di wilayah NAD-Nias;
  2. Masyarakat perorangan maupun kelompok, termasuk pengusaha kecil dan menengah, korban gempa bumi dan tsunami;
  3. Lembaga/yayasan sosial; dan/atau
  4. Lembaga/yayasan keagamaan.
(2) Calon penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengguna Barang sesuai dengan rencana kebutuhan dan rencana pengadaan BMN BRR yang bersangkutan.
(3) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mencatat BMN BRR pada Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.
(4) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bersama dengan calon penerima Hibah melakukan penelitian/pemeriksaan BMN BRR yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara, diantaranya mengenai aspek administrasi dan fisik.
(5) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan serah terima pengelolaan sementara kepada calon penerima Hibah, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara.
(6) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang mengajukan usulan persetujuan Hibah kepada Pengelola BMN BRR dengan disertai dokumen pendukung berupa:

  1. penjelasan pengusulan persetujuan hibah;
  2. daftar yang memuat jenis, jumlah, nilai BMN BRR yang akan dihibahkan, calon penerima hibah, dan peruntukkan hibah;
  3. fotocopy dokumen bukti kepemilikan barang/dokumen setara dengan dokumen kepemilikan; dan
  4. Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara.
(7) Usulan Hibah BMN BRR dapat dilakukan dalam 1 (satu) paket dengan ketentuan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara masing-masing calon penerima Hibah beserta nilainya disebutkan secara rinci.
(8) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan nilai yang didasarkan pada realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan dihibahkan.

Pasal 10

(1) Berdasarkan permohonan, persetujuan Hibah dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6), Pengelola BMN BRR melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan ayat (6).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen telah terpenuhi, Kepala Kanwil I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banda Aceh atas nama Menteri Keuangan menerbitkan persetujuan Hibah atas usulan yang diajukan Pengguna Barang.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

  1. objek dan nilai BMN BRR berupa tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan yang dihibahkan;
  2. penerima Hibah;
  3. peruntukan Hibah;
  4. kewajiban Pengguna Barang untuk menghapus BMN BRR yang telah dihibahkan dari Daftar Barang Pengguna;
  5. kewajiban untuk mencatat barang yang dihibahkan dalam Daftar Barang Milik Daerah dalam hal penerima Hibah adalah Pemerintah Daerah.
(4) Persetujuan atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dapat diberikan dalam 1 (satu) surat.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar.
(6) Pengguna Barang bertanggung jawab atas akibat hukum yang terjadi dalam penentuan pihak-pihak calon penerima Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) serta apabila terjadi perbedaan antara data administrasi dan fisik.

Pasal 11

(1) Berdasarkan surat persetujuan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pengguna Barang melakukan:

  1. penerbitan surat keputusan Penghapusan BMN BRR;
  2. penghapusan BMN BRR dari Daftar Barang Pengguna.
(2) Pengguna Barang menyampaikan surat keputusan penghapusan kepada Pengelola BMN BRR.

BAB V
PEMINDAHTANGANAN BMN BRR DENGAN
PENGGANTIAN BIAYA PENGADAAN

Pasal 12

(1) Pengguna barang dapat melakukan pengalihan kepemilikan atas BMN BRR dengan penggantian biaya pengadaan.
(2) Pengalihan kepemilikan BMN BRR dengan cara penggantian biaya pengadaan dilakukan dengan pembayaran uang pengganti oleh Pihak Lain yang akan menerima barang tersebut sebesar realisasi anggaran untuk pengadaan BMN BRR yang akan dipindahtangankan tersebut.
(3) Pemindahtanganan BMN BRR dengan penggantian biaya pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap BMN BRR yang sejak awal tidak direncanakan untuk dihibahkan, yang tercermin pada dokumen anggaran.

Pasal 13

(1) Pemindahtanganan dengan penggantian biaya pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan sebagai berikut:

  1. Pengguna Barang mencatat BMN BRR pada Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.
  2. Pengguna Barang bersama dengan Pihak Lain yang akan menerima pengalihan kepemilikan melakukan penelitian/pemeriksaan BMN BRR yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penelitian yang diantaranya mengenai aspek administrasi dan fisik sebagai berikut:
    1. Lokasi, jenis, jumlah, nilai, dan kondisi BMN BRR.
    2. Peruntukan BMN BRR.
  3. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pihak Lain yang akan menerima pemindahtanganan BMN BRR setuju untuk melakukan penggantian biaya pengadaan barang dimaksud, maka Pengguna Barang mengajukan usulan persetujuan pemindahtanganan BMN BRR dengan penggantian biaya pengadaan kepada Pengelola BMN BRR dengan disertai dokumen pendukung berupa:
    1. penjelasan pengusulan pemindahtanganan dengan penggantian biaya pengadaan;
    2. daftar yang memuat lokasi, jenis, jumlah, nilai BMN BRR yang akan dipindahtangankan; dan
    3. Berita Acara Penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b.
  4. Berdasarkan permohonan persetujuan pemindahtanganan BMN BRR dengan penggantian biaya pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala Kanwil I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banda Aceh atas nama Menteri Keuangan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d kelengkapan dokumen telah terpenuhi, Kepala Kanwil I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banda Aceh atas nama Menteri Keuangan menetapkan persetujuan pemindahtanganan BMN BRR dengan cara penggantian biaya pengadaan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat:

  1. objek dan nilai BMN BRR berupa tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan yang dipindahtangankan;
  2. Pihak Lain yang menerima pemindahtanganan;
  3. peruntukan barang yang dipindahtangankan; dan
  4. kewajiban Pengguna Barang untuk menghapus BMN BRR yang dipindahtangankan dari Daftar Barang Pengguna.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar.
(4) Pihak Lain yang menerima pengalihan kepemilikan BMN BRR harus memberikan penggantian biaya pengadaan sebesar realisasi anggaran untuk pengadaan BMN BRR tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal persetujuan pengalihan kepemilikan diberikan.
(5) Uang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.

Pasal 14

(1) Berdasarkan bukti setoran uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), BRR NAD-Nias melakukan serah terima BMN BRR melalui suatu Berita Acara Serah Terima.
(2) Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi BRR NAD-Nias untuk melakukan penerbitan keputusan mengenai penghapusan BMN BRR bersangkutan dari Daftar Barang Pengguna.
(3) Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta tembusan keputusan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengelola BMN BRR paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal serah terima dilakukan.

BAB VI
PENGHAPUSAN BMN BRR

Pasal 15

(1) Pengguna Barang dapat mengajukan permohonan persetujuan penghapusan BMN BRR yang sekaligus disertai usulan persetujuan pemusnahan BMN BRR apabila terdapat BMN BRR yang:

  1. tidak dapat digunakan;
  2. tidak dapat dilakukan Pemanfaatan; dan
  3. tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan.
(2) Keadaan tidak dapat digunakan, tidak dapat dilakukan Pemanfaatan dan tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta nilai BMN BRR, dituangkan dalam surat pernyataan dari Pengguna Barang.

Pasal 16

(1) Penghapusan BMN BRR dari Daftar Barang didasarkan pada:

  1. adanya surat penetapan Status Penggunaan dari Pengelola BMN BRR;
  2. adanya surat persetujuan Hibah dari Pengelola BMN BRR;
  3. adanya surat persetujuan pemindahtanganan dari Pengelola BMN BRR; atau
  4. adanya surat persetujuan Pemusnahan dari Pengelola BMN BRR.
(2) Pengguna Barang melaporkan realisasi Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan perubahan Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dalam laporan semesteran dan laporan tahunan.

BAB VII
PENATAUSAHAAN

Pasal 17

(1) Pengguna Barang melaksanakan Penatausahaan BMN BRR yang dikelolanya meliputi:

  1. pembukuan;
  2. inventarisasi; dan
  3. pelaporan.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
LAIN-LAIN

Pasal 18

(1) Dalam hal terdapat tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan yang diserahkan oleh Pihak Lain kepada Pengguna Barang dalam bentuk Hibah kepada Pemerintah, maka hibah tersebut dicatat sebagai BMN BRR.
(2) Dalam hal terdapat tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan yang diserahkan Pihak Lain melalui BRR NAD-Nias sebagai hibah kepada penerima hibah selain yang dimaksud pada ayat (1) yang sudah ditetapkan oleh Pihak Lain pemberi hibah, maka hibah barang tersebut oleh BRR NAD-Nias dicatat sebagai barang Pihak Lain.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengguna Barang dengan pemberi Hibah dan dilakukan Penatausahaan secara terpisah.
(4) Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain memuat:

  1. data barang berupa tanah, antara lain status dan bukti kepemilikan, gambar situasi termasuk lokasi dan luas, nilai tanah, dan peruntukan/penerima hibah;
  2. data barang berupa bangunan, antara lain tahun pembuatan, konstruksi, luas, kondisi bangunan, status kepemilikan, nilai bangunan; dan peruntukan/penerima hibah;
  3. data barang selain tanah dan bangunan, antara lain tahun perolehan, kondisi barang, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, nilai perolehan, dan peruntukan/penerima hibah.
(5) Berita Acara penyerahan barang untuk hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar dalam melakukan pencatatan dan penetapan Status Penggunaan atau pemindahtanganan.

Pasal 19

(1) Pada saat berakhirnya masa tugas BRR NAD-Nias, Pengguna Barang harus telah menyelesaikan Penghapusan dan/atau Pemindahtanganan seluruh BMN BRR.
(2) Dalam hal pada saat pembubaran BRR NAD – Nias masih terdapat hal-hal yang masih harus diselesaikan, termasuk penyelesaian BMN BRR yang bermasalah maka dapat dibentuk Tim yang terdiri atas pejabat dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) BRR NAD-Nias dapat membentuk Tim Asistensi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan BMN BRR.
(2) Segala biaya yang berhubungan dengan kerja Tim Asistensi dibebankan pada anggaran BRR NAD-Nias sesuai ketentuan standar biaya dalam peraturan perundang-undangan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN BRR yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Pasal 22

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 April 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 62/PMK.06/2008