Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 67/PMK.02/2005

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004, telah ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
  2. bahwa sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur mengenai tata cara pemungutan, penyetoran dan pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
  3. bahwa dalam rangka terciptanya tertib administrasi penerimaan negara, perlu mengatur tata cara pemungutan, penyetoran dan pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3563);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3837 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4360);
  8. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4214);
  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2003;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

1. Visa Kunjungan Saat Kedatangan adalah Visa yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada saat kedatangan kepada orang asing warga negara dari negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia yang tidak mendapat fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat.
2. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan laut, bandar udara atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia.
3. Wajib Bayar adalah orang asing warga negara dari negara tertentu yang memohon Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
4. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
5. Bank adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pengguna Anggaran.
6. Petugas yang berwenang adalah pejabat Imigrasi yang berwenang untuk menagih, memungut, dan menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

Penagihan dan atau pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 3

(1) Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Dalam rangka kelancaran pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat mengadakan kerjasama dengan Bank.
(3) Petunjuk teknis pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 4

(1) Wajib Bayar dikenakan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat.
(2) Besaran tarif Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5

(1) Wajib Bayar membayar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan di tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui Bank ke rekening Bendahara Penerimaan.
(2) Dalam hal tidak terdapat Bank di tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), petugas yang berwenang dapat menerima pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
(3) Petugas yang berwenang wajib menyetorkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) secepatnya ke rekening Bendahara Penerimaan.
(4) Dalam hal pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan pada hari libur, petugas yang berwenang wajib menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ke rekening Bendahara Penerimaan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.

Pasal 6

(1) Bendahara Penerimaan wajib menyetorkan/melimpahkan seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan ke rekening Kas Negara sekurang-kurangnya sekali seminggu.
(2) Pelaksanaan penyetoran/pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Bendahara Penerimaan dengan mengisi Surat Setoran Bukan Pajak dalam rangkap 5 (lima) masing-masing:
a. Lembar ke 1 dan 4 untuk Bendahara Penerimaan;
b. Lembar ke 2 dan 3 untuk KPPN, melalui Bank;
c. Lembar ke 5 untuk Bank.
(3) Bendahara Penerimaan wajib menatausahakan seluruh penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 7

(1) Bendahara Penerimaan bertanggungjawab terhadap penatausahaan seluruh penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Bendahara Penerimaan bertanggungjawab atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Bendahara Penerimaan wajib melaporkan seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan ke dalam mata uang rupiah sesuai dengan kurs beli yang berlaku pada Bank saat transaksi dilakukan.
(4) Bendahara Penerimaan selambat-lambatnya setiap tanggal 10 bulan berikutnya menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan ke rekening Kas Negara bulan yang bersangkutan kepada:
  1. Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. Direktur Jenderal Imigrasi;
  3. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 8

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberlakukan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,-

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 67/PMK.02/2005