Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 85/PMK.011/2007

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, atas imporbarang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri jangka waktu tertentudapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk;
  2. bahwa untuk mendorong perkembangan industri baja nasional, perlu memberikan pembebasan beamasuk atas impor Hot Rolled Coil (HRC) dengan ukuran < 2mm sebagai bahan baku pembuatanColled Rolled Coil (CRC);
  3. bahwa berdasarkan surat Menteri Perindustrian Nomor 232/M-IND/2/2007 dalam rangka peningkatandaya saing produk baja nasional, terhadap impor HRC < 2mm perlu diberikan insentif berupapembebasan bea masuk untuk jangka waktu tertentu;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk AtasImpor Hot Rolled Coil (HRC) < 2mm Dengan Pos Tarif 7208.27.00.00 Dan 7208.39.00.00Oleh Industri Baja Nasional;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi BarangDan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HOT ROLLED COIL (HRC) < 2mm DENGAN POS TARIF 7208.27.00.00 DAN 7208.39.00.00 OLEH INDUSTRI BAJA NASIONAL
Pasal 1

Atas impor Hot Rolled Coil (HRC) < 2mm dengan Pos Tarif 7208.27.00.00 Dan 7208.39.00.00 oleh industri baja nasional, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen).
Pasal 2

Permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilampiri dengan dokumen sebagai berikut :

  1. Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP);
  2. Surat Izin Usaha dari departemen/instansi terkait;dan
  3. Jumlah, jenis, spesifikasi dan harga barang.

Pasal 3

(1) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalamPasal 1, diajukan oleh industri baja kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2, Dirjen Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, atas nama MenteriKeuangan memberikan Keputusan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Hot Rolled Coil (HRC) <2mm Dengan Pos Tarif 7208.27.00.00 Dan 7208.39.00.00 dimaksud, dengan menunjuk pelabuhantempat pembongkaran.

Pasal 4

Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan mengenai jumlah, jenis, spesifikasi dan harga barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3, dipungut bea masuk dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5

(1) Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat (2), hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan.
(2) Penyalahgunaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan batalnya fasilitaspembebasan bea masuk yang diberikan atas barang tersebut, sehingga bea masuk yang terutangharus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) darikekurangan bea masuk.

Pasal 6

(1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuankepabeanan yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan,catatan dan dokumen pengusaha industri baja nasional yang berkaitan dengan pemasukan,penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang.
(2) Berdasarkan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha industri baja nasionalbertanggung jawab atas pelunasan bea masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.

Pasal 7

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 8

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 85/PMK.011/2007