Resources / Regulation / Peraturan Menteri Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan – 35/M-DAG/PER/12/2005

Menimbang :

  1. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya dan Batubara.
  2. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan.

Mengingat :

  1. Bedrijfsreglementerings Ordonnatie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2005;
  7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
  8. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;
  9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor;
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) KELAPA SAWIT, CPO DAN PRODUK TURUNANNYA DAN BATUBARA.

Pasal 1

Terhadap barang ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya dan Batubara ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang perdagangan.

Pasal 2

Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB dibeberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE.

Pasal 3

Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya dan Batubara, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 4

HPE sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE).

Pasal 5

Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru.

Pasal 6

Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 10 Oktober 2005 sampai dengan 23 Januari 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Perdagangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2005
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MARI ELKA PANGESTU

Reading: Peraturan Menteri Perdagangan – 35/M-DAG/PER/12/2005