Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 2 TAHUN 1996

Menimbang :

Bahwa dalam rangka peningkatan ekspor non migas, perlu diatur kembali ketentuan ekspor dan impor yang dilakukan oleh Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing.

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1938 (Statsblad 1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3113) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3380)

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR.

Pasal 1

(1)

Perusahaan di bidang produksi yang didirikan dalam rangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.

(2)

Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat melakukan kegiatan pembelian barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri untuk diekspor.

Pasal 2

(1)

Perdagangan ekspor dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk keperluan itu dalam rangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

(2)

Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat melakukan pembelian barang dan atau bahan dalam negeri untuk diekspor.

Pasal 3

Kegiatan impor bahan baku atau bahan penolong dan mesin-mesin, peralatan pabrik, peralatan lainnya, beserta komponen-komponennya bagi keperluan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat atau Perusahaan Industri yang mengusahakan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor dapat dilakukan oleh perusahaan yang didirikan dalam rangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Pasal 4

(1)

Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebaskan dari bea masuk dan tidak dipungut cukai, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22.

(2)

Hasil olahan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruhnya harus diekspor.

Pasal 5

Ekspor barang hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang mengimpor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 6

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1987 tentang Kegiatan Penanaman Modal Asing Di Bidang Perdagangan Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 3

PENJELASAN

ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1996

TENTANG
KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR

UMUM

Dalam rangka untuk meningkatkan dan memperluas investasi serta meningkatkan produktifitas sekaligus mendorong ekspor non migas, maka keberadaan perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing perlu dimanfaatkan secara maksimal. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dikatakan bahwa asas untuk mendasarkan pembangunan nasional pada kemampuan serta kesanggupan sendiri tidak perlu menimbulkan keengganan untuk memanfaatkan potensi modal, teknologi dan keahlian yang bersumber dari Luar Negeri.

Perusahaan nasional yang menghasilkan barang untuk ekspor, meskipun telah mampu memproduksi barang dengan kualitas yang memenuhi syarat, selama ini belum sepenuhnya berhasil menembus pasar luar negeri karena kelemahan dalam bidang pemasaran yang memerlukan pengalaman, pengetahuan dan ketrampilan khusus serta kepercayaan dari pihak pembeli secara berkesinambungan.

Oleh karena itu untuk menarik investasi dan membantu pemasaran ekspor non migas masih dipandang perlu memanfaatkan jasa perdagangan dari perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing yang mempunyai keahlian dan fasilitas dalam perdagangan internasional.

Selain itu, bagi perusahaan nasional yang mampu menghasilkan barang dengan kualitas yang memenuhi syarat untuk diekspor, perlu didukung dengan penyediaan bahan baku atau bahan penolong yang terjamin kontinuitas pengadaannya sekaligus jaminan pembeli luar negeri yang akan memasarkan hasil produknya.
Oleh karena itu dipandang perlu memanfaatkan Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan untuk melayani kebutuhan pengadaan bahan baku atau bahan penolong bagi Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat atau Perusahaan Industri yang mengusahakan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor, sekaligus memasarkan ke luar negeri.

Upaya ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan kapasitas yang dimiliki oleh Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat atau Perusahaan Industri yang mengusahakan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor.

Oleh karena itu bahan baku dan/atau bahan penolong yang telah diimpor tersebut tidak diperkenankan keluar dari Kawasan Berikat atau dari Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor ke daerah pabean Indonesia lainnya kecuali diekspor.

Pemberian kesempatan kepada perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing untuk mengimpor mesin, peralatan pabrik dan komponennya dimaksudkan untuk menunjang kegiatan produksi perusahaan di Kawasan Berikat dan/atau Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor, dan mengingat kegiatan ini adalah impor biasa, maka pelaksanaan impornya berlaku ketentuan umum di bidang impor.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)
Perdagangan ekspor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing dalam bentuk perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan atau badan hukum asing maupun perusahaan patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.

Ayat (2)
Barang dan atau bahan yang dimaksud dalam ketentuan ini meliputi hasil-hasil produksi ecara luas seperti pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan, industri dan sebagainya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3620

Reading: Peraturan Pemerintah – 2 TAHUN 1996