Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 61 TAHUN 2007

Menimbang :

  1. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak yang Berlaku pada Departemen Sosial perlu diganti karena adanya perubahan struktur organisasi,penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan satuan pengenaan danbesaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Sosial;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakaanketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis danTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Sosial;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara BukanPajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN SOSIAL.

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Sosial meliputi penerimaan :

  1. Program Pendidikan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS), Bandung;
  2. Biaya Permohonan Izin; dan
  3. Jasa Sewa Gedung dan/atau fasilitas.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalamLampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4222), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 135

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2007

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN SOSIAL

I. UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunannasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Sosial sebagai salah satu sumberpenerimaaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Departemen Sosial telah memiliki tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diatur denganPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajakyang Berlaku pada Departemen Sosial. Namun dengan adanya reorganisasi di Departemen Sosial,penambahan jenis, perubahan besaran tarif dan perubahan satuan pengenaan jenis Penerimaan NegaraBukan Pajak, maka diperlukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah dimaksud.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti PeraturanPemerintah Nomor 47 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yangBerlaku pada Departemen Sosial.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4780

Reading: Peraturan Pemerintah – 61 TAHUN 2007