Resources / Regulation / Peraturan Presiden

Peraturan Presiden – 4 TAHUN 2005

Menimbang :

  1. bahwa di Caracas, Venezuela, pada tanggal 19 September 2000 Pemerintah Republik Indonesia telah menandataangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bolivar Venezuela mengenai Kerjasama Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bolivar Venezuela;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK BOLIVAR VENEZUELA MENGENAI KERJASAMA KEBUDAYAAN, ILMU PENGETAHUAN DAN PENDIDIKAN

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bolivar Venezuela mengenai Kerjasama Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Caracas, Venezuela, pada tanggal 19 September 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bolivar Venezuela yang salinan aslinya dalam bahasa Imdonesia, Spanyol, dan Inggris sebagaimana terlampir pada Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Januari 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Januari 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

Dr. HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 7

Reading: Peraturan Presiden – 4 TAHUN 2005