Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 01/BC/2004

Kep/1/2004
TENTANG KETENTUAN IMPOR BERAS

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 9/MPP/Kep/1/2004 tentang Ketentuan Impor Beras, dan untuk kepastian pelaksanaan di lapangan, maka dipandang perlu untuk memberikan penegasan mengenai tanggal tiba dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagai berikut :

  1. Bahwa yang dimaksud dengan tanggal tiba dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tersebut adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Berupa Manifest (BC 1.1).
  2. Mengacu pada ketentuan butir 1, maka bagi importir yang melaksanakan impor beras yang berasnya tiba di Pelabuhan Tujuan wilayah Indonesia paling lambat 20 Januari 2004 terhitung sejak tanggal pendaftaran BC 1.1 masih dapat dilayani.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachmann
NIP 060044459

Tembusan Yth.:
1. Menteri Keuangan
2. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 01/BC/2004