Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 04/BC/2005

Dalam rangka peningkatan kelancaran pengadaan dan distribusi Pita Cukai Hasil Tembakau dengan personalisasi, jumlah dan waktu yang tepat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Permohonan Penyediaan Pita Cukai Personalisasi (PPPCP) diajukan ke Kantor Pusat DJBC 1 (satu)bukan sebelum pengajuan CK-1 untuk kebutuhan minimal 1 (satu) bulan dan maksimal 3 (tiga) bulan.

  1. Jumlah pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau Personalisasi sesuai dokumen PPPCP paling sedikit 100lembar, kecuali untuk hasil tembakau jenis Tembakau Iris paling sedikit 10 lembar dengan kelipatan10lembar.

  1. Pada periode terakhir tahun anggaran bersangkutan, agar tidak terjadi kelebihan persediaan, jumlahpemesanan pita cukai dengan dokumen PPPCP agar disesuaikan dengan kebutuhan sebenarnyasampai dengan akhir tahun.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

Direktur Jenderal

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 04/BC/2005