Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 08/BC/2008

Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.011/2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-02/BC/2008, dipandang perlu untuk memberikan penegasan sebagai berikut:

  1. Penerbitan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah berdasarkan PMK Nomor178/PMK.011/2007 dilakukan bersamaan dengan penerbitan fasilitas pembebasan Bea Masukberdasarkan PMK Nomor 177/PMK.011/2007 dalam 1 (satu) surat keputusan pemberian fasilitas(masterlist).
  2. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea danCukai (KPPBC) dalam memberikan pelayanan importasi kegiatan usaha eksplorasi hulu migas sertapanas bumi yang diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, wajib:
    1. menyediakan cap bertuliskanPPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK178/PMK.011/2007;
    2. membubuhkan cap sebagaimana dimaksud pada butir 2.a pada semua lembar PemberitahuanPabean Impor dan Surat Setoran Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);
    3. menyampaikan laporan realisasi impor paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya denganformat sesuai Lampiran II Peraturan Bea dan Cukai Nomor P-02/BC/2008 dengan dilampirisalinan Pemberitahuan Pabean Impor dan SSPCP yang telah diberikan cap sebagaimanadimaksud butir 1.b kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 08/BC/2008