Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 09/BC/2006

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 01/PMK.010/2006 tanggal 4 Januari 2006 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Keramik TableWare, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BM TP) tersebut sebagai berikut :

  1. Pengenaan BM TP
    1. Terhadap impor produk keramik tableware dengan Nomor Pos Tarif 6911.10.00.00,6911.90.00.00 dan 6912.00.00.00 kecuali produk peralatan toilet dikenakan BM TP (safeguard) yangberupa tarif spesifik.
    2. BM TP sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas dikenakan terhadap importasi dari semuanegara kecuali negara-negara yang sedang berkembang sebagaimana ditetapkan dalamLampiran I Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
    3. BM TP sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas dikenakan selama 3 (tiga) tahun denganketentuan sebagai berikut:
      – Tahun I : Rp 1.600,00 per kilogram (sejak tanggal 4 Januari 2006sampai dengan 3 Januari 2007);
      – Tahun II : Rp. 1.400,00 per kilogram (sejak tanggal 4 Januari 2007sampai dengan 3 Januari 2008);
      – Tahun III: Rp 1.200,00 per kilogram (sejak tanggal 4 Januari 2008sampai dengan 3 Januari 2009);
    4. Terhadap impor barang yang dikenakan BM TP tersebut diatas disamping diwajibkan membayarBea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan menggunakan formulir PIB,diwajibkan juga membayar BM TP yang besarnya sebagaimana tersebut diatas dan tambahanPDRI sehubungan dengan pengenaan BM TP. Pembayaran BM TP dan tambahan PDRI dimaksuddilaksanakan dengan menggunakan formulir Pemberitahuan Pembayaran BM TP sebagaimanadiatur dalam Lampiran I Surat Edaran ini, sedangkan tatacara pengisian formulir tersebut diaturdalam Lampiran II. BM TP dibayar lunas sebelum PIB diserahkan.

  2. Tatacara pemberitahuan, penghitungan dan penyetoran atas impor barang yang dikenakan BM TP.
    1. Pemberitahuan
      Mengingat pada formulir PIB tidak terdapat kolom pemberitahuan BM TP maka BM TP danPDRI sehubungan dengan pengenaan BM TP diberitahukan dengan menggunakan formulirPemberitahuan Pembayaran BM TP.
    2. Penghitungan
      BM TP dihitung berdasarkan jumlah berat bersih produk keramik tableware dengan pos tarif6911.10.00.00, 6911.90.00.00.00 dan 6912.00.00.00 dikalikan tarif per kilogram yang berlakupada tahun importasi produk tersebut. BM TP = berat bersih dalam kilogram X tarif BM TP.PDRI dihitung berdasarkan persentase PDRI dikalikan jumlah nilai pabean ditambah denganBM umum (Most Favoured Nations disingkat MFN rate) dan BM TP.Oleh karena PDRI yang dicantumkan pada PIB telah dihitung berdasarkan persentase PDRIdikalikan dengan hasil penjumlahan nilai pabean ditambah dengan BM umum, maka untukperhitungan PDRI yang dicantumkan pada formulir Pemberitahuan Pembayaran BM TPhanyalah sebesar persentase PDRI dikalikan dengan BM TP tersebut. PDRI = ….. % PDRI XBM TP.
    3. Penyetoran
      Pembayaran dan penyetoran BM TP dan PDRI sehubungan dengan pengenaan BM TPmenggunakan formulir SSPCP tersendiri, disamping SSPCP untuk penyetoran Bea Masuk umumdan PDRI. Kode mata anggraan penerimaan (MAP) untuk BM TP menggunakan Kode MAP untukBea Masuk dan kode MAP PDRI sehubungan dengan pengenaan BM TP menggunakan kode MAP PDRI yang sama dengan kode pada SSPCP untuk penyetoran Bea Masuk umum.
  3. Lain-lain
    1. Kewajiban pemberitahuan berat bersih
      BM TP merupakan Bea Masuk yang bersifat spesifik. untuk itu dalam rangka pengamananpenerimaan negara, maka pemberitahu (importir) wajib memberitahukan berat bersih barangimpor yang terkena BM TP pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dalam hal barang yangdiimpor terdiri dari barang impor yang terkena BM TP tersebut dan barang lain, maka beratbersih barang impor yang terkena BM TP itu wajib diberitahukan secara terpisah (tersendiri) dan jelas pada PIB.
    2. Pelaporan
      Kepala Kantor Pelayanan agar langsung melaporkan setiap pelaksanaan impor barang yangdikenakan BM TP kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Teknis Kepabeanan dengan caramenyampaikan kopi Pemberitahuan Pembayaran BM TP yang telah diberi nomor pendaftaranPIB yang bersangkutan oleh Pejabat Bea Cukai

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Tembusan Yth :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  4. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 09/BC/2006